• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Cuti Bersama dan Libur Lebaran Tetap 10 Hari

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani kembali mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri kemarin (7/5/2018). Cuti bersama dan libur Idul Fitri tetap menggunakan SKB 3 Menteri jilid kedua yang menyatakan 10 hari libur. Menjawab keresahan pelaku usaha, pemerintah menjamin bahwa sektor publik tetap berjalan.


    ”Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Cuti bersama dilakukan mulai 11 hingga 20 Juni,” tutur Puan. Dia menjelaskan jika keputusan pemerintah ini berdasarkan aspirasi berbagai pihak. Pertimbangan memperpanjang cuti bersama dan libur lebaran adalah untuk memberi waktu kepada masyarakat dalam bersilaturahmi. Selain itu juga pemerintah bisa leluasa dalam megatur lalu lintas.


    Puan juga menegaskan, jika dalam aspek ekonomi pemerintah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan. Untuk itu dari sektor perbankan, transportasi, ekspor-impor, imigrasi, dan beacukai tetap melakukan pelayanan. ”Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat seperti  rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya tetap berjalan seperti biasanya,” ujarnya.


    Untuk mendukung hal tersebut setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara  PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. ”Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker,” ucapnya.


    Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan jika sudah sejak lama pekerja di sektor swasta menggunakan libur yang fakultatif. Cuti bersama yang diatur pemerintah menurutnya bisa disesuaikan dnegan operasional perusahaan dan tentu kesepakatan dengan tenaga kerja. ”Ketentuan upah dibayar sesuai dengan ketentuan upah kalau cuti. Jika lebih dari jam kerja normal juga wajib dibayarkan upah lemburnya,” tutur Hanif yang ditemui dalam acara yang sama. Dia pun menegaskan jika dalam waktu dekat akan membuat surat edaran yang mengatur regulasi teknis tentang libur lebaran ini.


    Sedangkan transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni. Pada sektor perbankan pun dijamin tidak ada masalah. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menjelaskan jika  Bank Indonesia akan melakukan koordinasi terkait kliring. ”Perbankan tidak full service tapi ada pelayanan,” ujarnya.


    Deputi Gubernu Bank Indonesia Sugeng juga memastikan jika transaksi keuangan tunai maupun non tunai sudah disiapkan. Bahkan pihaknya telah mengantisipasi persediaan uang terkait libur panjang dan mudik. ”Antisipasi juga sampai arus balik,” katanya.



    Kemenhub Atur Lalu Lintas untuk Logistik

    Untuk memberikan kelancaran lalu lintas logistik, Kementerian Perhubungan menjamin jika pelabuhan akan bukakan mengatur semua stakeholder pelabuhan. ”Tetap buka, sama seperti biasa tanpa ada pengecualian. Kami akan tetap buka dan segala pelayanan akan dibuka seperti biasanya,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin. Langkah tersebut menurut Budi telah mendapat dukungan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).


    Terkait dengan tanggal yang telah ditetapkan untuk cuti bersama lebaran, Budi menghimbau agar masyarakat melakukan mudik  jauh hari. Tujuannya agar penyebaran arus mudik tidak tertumpuk di H-2 atau H-3 lebaran. ”Dari riset yang kita lakukan, libur itu preferensinya dua hari dan tiga hari sebelum lebaran. Hindari itu ya, lakukan sebelumnya supaya ada penyebaran yang lebih baik,” pungkas Menhub Budi.


    Sedangkan dari sektor udara, Direktur Bandar Udara Polana Pramesthi mengungkapkan jika dari sisi kesiapan fasilitas baik maskapai, bandara, maupun AirNav tidak ada masalah. Polana mengingatkan kepada maskapai agar mematuhi alokasi slot time penerbangan yang  sudah minta untuk ditambah. ”Slot itu harus dipakai dan kalau tidak dipakai, harus dikembalikan ke Ditjen Perhubungan Udara untuk dialokasikan ke maskapai lain yang membutuhkan,” ujarnya.


    Untuk kesiapan bandar udara, dari hasil pengecekan di 36 bandar udara hampir semua sudah siap melaksanakan operasi angkutan Lebaran. ”Dari hasil inspeksi itu, hampir semua  siap. Hanya ada sedikit kekurangan tapi tidak signifikan seperti perbaikan marka apron, fasilitas lampu yang mati dan lainnya. Semua itu sudah harus siap pada tanggal 7 saat operasi angkutan udara Lebaran mulai dilaksanakan,” ujarnya.


    Hal-hal utama yang menjadi fokus perhatian angkutan udara pada  angkutan Lebaran 2018 ini di antaranya adalah terkait kelaikan armada pesawat. Caranya dengan memaksimalkan kapasitas penerbangan reguler yang sudah dimiliki saat ini. ”Dan yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan delay management serta penanganan keluhan penumpang,” ungkapnya. (lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top