• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Dinilai Tolak Demokrasi, Gugatan HTI Ditolak Hakim

    jawapos
    JAKARTA— Jalan masih panjang untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam melawan pembubaran organisasinya. Kemarin (7/5) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI atas pembubaran organisasi yang mulai berkembang sejak 1983 tersebut.


    Sidang putusan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30. Ribuan anggota HTI memutihkan sekitar kawasan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer Baru Timur tersebut. Terdapat sebuah layar dan speaker untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut di halaman gedung PTUN.


    Dalam sidang itu, hakim langsung membacakan pertimbangan dan putusan. Hakim Rony Erry Saputro menuturkan, hakim meyakini bahwa HTI memperjuangkan konsep Khilaf Islamiyah agar bisa dijalankan di Indonesia. Namun, bukan dengan jalur demokrasi atau partai.


    ”HTI memandang demokrasi merupakan sistem kufur, karena perkara hukum di tangan manusia. Bukan berasal dari Allah SWT. Karenanya HTI memandang harus mengikuti khilafah,” terangnya.


    Pandangan tergugat tersebut bertolak belakang dengan sila ketiga pancasila, yakni Persatuan Indonesia. yang merupakan pengkerucutan dari rasa nasionalisme, perasaan sebangsa dan setanah air. ”Yang tujuannya untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” jelasnya.


    Ketua Majelis Hakim Tri Cahya melanjutkan pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, HTI bukanlah sebuah organisasi masyarakat, melainkan partai politik. Namun, sejak awal sudah salah dengan mendaftarkan sebagai badan hukum.


    ”Majelis Hakim yakin karena ada penyusunan undang-undang dasar (UUD) HTI, yang mana akan dijalankan bila sudah menegakkan Khilafah Islamiyah. HTI bukan kelompok dakwah semata,” tuturnya.


    Namun begitu, memang terdapat kesalahan redaksional berupa pencabutan status badan hukum HTI dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembubaran ormas. Kesalahan redaksional itu bukan berarti harus dibatalkan.


    ”Yang diperlukan adalah perbaikan redaksional Perppu, keputusan pembubaran itu juga tetap berlaku. Karena itu majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan dari penggugat,” terangnya kemarin.


    Begitu mendengar keputusan hakim yang bertolakbelakang dengan keinginan massa. Raut wajah massa HTI mulai berubah. Namun, mereka tidak menunjukkan kemarahan. Mereka tetap tenang dan tidak mengganggu keamanan.


    Mas’ul Am HTI 2004-2010 KH Hafidz Abdurrahman justru mengajak seluruh massa untuk sujud syukur atas keputusan majelis hakim tersebut. ”Keputusan hakim ini bukan kekalahan dakwah, dengan sujud syukur ini semoga kita dimenangkan oleh Allah SWT,” tegasnya. Lalu, massa melakukan sujud syukur selama beberapa menit.


    Selanjutnya, Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib menuturkan, semua telah mendengar keputusan hakim tersebut. HTI kalah bukan karena menggarong uang rakyat, mengkorupsi uang negara dan menjual aset untuk kepentingan asing. ”Namun, karena mendakwahkan Khilafah Islamiyah. Tidak perlu takut dan tidak perlu sedih. Kita akan melawan,” ujarnya.


    Sementara Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan, HTI akan menempuh jalur hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). ”Dengan begitu saat ini status hukum belum inkracht,” terangnya.


    Dengan belum inkracht tersebut, aparat kepolisian tidak boleh untuk melarang HTI. Tidak boleh kepolisian melakukan persekusi kepada warga HTI. ”Tidak boleh melarang sebelum ada keputusan hukum tetap,” tuturnya.

    Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat menghormati putusan PTUN Jakarta terkait pembubaran HTI. Dalam putusan itu majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan bahwa SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.


    Zainut mengatakan MUI memandang bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak mengambil keputusan untuk menilai suatu perkara. ’’Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi. Karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutuskan perkara,’’ jelasnya.


    MUI menghimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim PTUN Jakarta itu dengan lapang dada. Jika HTI merasa tidak puas dengan keputusan itu, HTI bisa menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai dengan ketentuan.


    Zainut menjelaskan atas putusan hakim PTUN Jakarta itu, maka surat pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. Surat pencabutan itu dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM tahun lalu.


    Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut angkat bicara soal gugatan HTI yang ditolak PTUN. Dia sangat menyayangkan putusan tersebut. Sebab, hak berserikat atau berorganisasi dijamin oleh konstitusi. Apalagi, katanya, HTI sudah berkali-kali menyatakan mendukung Pancasila dan UUD 1945.


    Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, sebagai demokrasi seharusnya pemerintah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Selama ini, kata dia, HTI tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, dan tidak melakukan kekerasan. “Maka tidak ada alasan untuk membubarkan kelompok itu,” ucap dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin.


    Partainya, lanjut dia, mendukung HTI mengajukan banding yang diatur dalam undang-undang. Organisasi Islam itu bisa menempuh jalur hukum yang tersedia. Fadli mengatakan, sejak awal partainya menolak Perppu Ormas. Sebab, peraturan itu bertujuan memberangus organisasi yang dianggap bertentangan dengan pemerintah. Pihaknya pun terus menentangkan pemberangusan ormas, karena tindakan itu bertentangan dengan konstitusi. “Apalagi pemberangusan itu hanya karena perbedaan pendapat,” terang alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.


    Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengapresiasi putusan PTUN terhadap gugatan yang diajukan HTI. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa keputusan yang dilakukan pemerintah terhadap HTI sudah benar.”Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi pancasila itu kan nampak dan itu terbuka,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Bogor, kemarin.


         Pram juga meminta semua pihak, termasuk eks HTI untuk menghormati putusan PTUN sebagai lembaga kredibel dan independen. Politisi PDIP itu juga menegaskan pemerintah tidak sedikit pun melakukan campur tangan dalam gugatan tersebut.


         "Sehingga dengan demikian keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar," imbuhnya.


    Terkait eks HTI, Pram juga mengajak untuk bisa legowo dan kembali bermasyarakat secara benar. Dia memastikan, eks HTI memiliki hak untuk masuk partai apapun atau organisasi masyarakat manapun yang ada di Indonesia. Namun dengan catatan tidak menyimpang dan mau berkontribusi untuk sama-sama membangun bangsa. (idr/lum/wan/far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top