• Berita Terkini

    Selasa, 22 Mei 2018

    Dr Khambali: DPRD Punya Kewenangan Angkat Bupati

    Dr Drs Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - DPRD kabupaten kota ini punya kewenangan lebih dalam menjalankan fungsinya. Ini menyusul telah ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada 12 April kemarin.

    Aturan ini, memungkinkan DPRD  mengangkat dan memberhentikan bupati atau walikota melalui rapat paripurna. Dan, kewenangan itu tentunya berlaku bagi DPRD Kabupaten Kebumen.

    "Saat ini, DPRD Kabupaten Kebumen dapat  memberhentikan Bupati non-aktif Mohammad Yahya Fuad, kemudian mengangkat Wakil Bupati atau Plt Bupati saat ini, Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen," kata Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs Khambali SH MH, Selasa (22/5/2018).

    Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12/2018 itu tadi. Salah satunya, bahwa DPRD berhak memilih Kepala/Wakil Kepala Daerah jika terjadi kekosongan dalam sisa masa jabatan 18 bulan lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d.

    DPRD juga berwenang mengangkat/memberhentikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf e.


    Hal itu berarti, jika masa jabatan pasangan Bupati/Wabup Kebumen Fuad-Yazid masih 18 bulan lebih, DPRD dapat memberhentikan Bupati non-aktif Muhammad Yahya Fuad, kemudian mengangkat Wakil Bupati/Plt Bupati Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen.

    "Sekaligus mengangkat seorang Wabup guna mendampingi Bupati Yazid Mahfudz, untuk periode ini.Mekanismenya adalah DPRD Kebumen menyesuaikan Peraturan DPRD tentang Tatib dengan PP 12/2018 ini," ujar Khambali.

    Seperti diketahui, Kabupaten Kebumen kini bisa dikatakan mengalami kekosongan kepemimpinan. Ini terjadi karena Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad saat ini berstatus non aktif karena berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjalankan pemerintahan, Wakil Bupati Yazid Mahfudz ditunjuk sebagai Plt.

    Di saat yang sama, posisi Sekda juga masih plt yang saat ini dipegang Mahmud Fauzi.PP Nomor 12/2018 sendiri telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 April 2018 yang lalu.
    PP 12/2018 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 16 April 2018. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top