• Berita Terkini

    Senin, 28 Mei 2018

    Dua Penyetrum Ikan di Purbalingga Ditangkap Polisi

    aditya/radarbanyums
    PURBALINGGA - Ini peringatan bagi para pencari ikan dengan cara menyetrum. Jangan menganggap remeh kalau tak ingin berurusan dengan aparat, dan masuk sel.
    Seperti aktifitas dilakukan Sudiarso (62) dan Wawan Setiawan (24), keduanya warga RT 14 RW 5, Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari.

    Mereka diringkus anggota Polsek Bojongsari, karena kedapatan mencari ikan dengan cara menyetrum di wilayah Dusun Munjulluhur desa setempat, Sabtu (26/5) malam. Kedua laki-laki ini, kemudian ditangkap dan dibina oleh anggota Polsek Bojongsari.

    Kapolsek Bojongsari, AKP Tri Arjo Irianto kemarin mengatakan, anggotanya sedang patroli dan melihat keduanya sedang mencari ikan dengan alat setrum. "Padahal hal itu dilarang oleh undang-undang. Keduanya lalu diamankan ke Polsek dan diberi pembinaan," ujarnya, Minggu (27/5/2018).

    Kedua pelaku tersebut diamankan oleh petugas Patroli Polsek Bojongsari beserta setrum ikan dan ikan yang di dapatnya. Kemudian, mereka harus menebar benih ikan satu kilogram di sungai tersebut, Minggu (27/5) pagi.

    Keduanya, menebar benih ikan didampingi oleh Kanit Binmas Aiptu Setiawan Yudistianto. "Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi mencari ikan dengan strum lagi. Serta, diwajibkan apel setiap Senin dan Kamis pagi, sebagai langkah pembinaan," imbuhnya.

    Diungkapkan olehnya, kedua pelaku wajib apel  di Polsek Bojongsari setiap hari Senin dan Kamis, dimaksud agar kedua  pelaku mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi. "Kami berpesan agar masyarakat supaya tidak menangkap ikan dengan setrum ikan. Karena bisa membunuh ikan ikan yang kecil dan merusak ekosistem ikan," jelasnya. (tya)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top