• Berita Terkini

    Rabu, 30 Mei 2018

    Dua Ribu Makam di Solo Dibongkar untuk Rusunawa

    SOLO – Sedikitnya 2 ribu makam yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padangan RT 03 RW 03, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan bakal segera direlokasi ke tempat baru. Pemindahan ini dilakukan seiring dengan rencana pemkot membangun rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di atas tanah makam tersebut.

    Lurah Joyotakan Purbowinoto  mengatakan, pihaknya telah membentuk panitia guna melakukan pendataan awal. Dari data tersebut, sedikitnya ada 2 ribu makam bakal terkena dampak proyek rusunawa. “Pendataan makam sudah dilakukan kelurahan sejak awal April. Setelah diketahui jumlahnya, makam tersebut diberikan tanda serta nomor. Hal tersebut sangat penting untuk memudahkan panitia saat membongkar nanti,” ujarnya.

    Pihaknya juga sudah memasang spanduk pemberitahuan yang berisikan terkait rencana pemindahan makam di TPU Padangan. Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada ahli waris yang merasa memiliki keluarga di TPU Padangan.

    Ia menjelaskan, pekan kemarin sudah mengumpulkan sejumlah ahli waris di kantor Kelurahan Joyotakan. Sosialisasi pemindahan makam baru dimulai awal Mei. Ahli waris sudah diberitahu terkait rencana Pemkot Solo menjadikan tanah makam Padangan untuk ruang publik.

    “Tanah TPU Padangan memiliki luas empat ribu meter persegi. Tanah tersebut milik Pemkot Solo. Pembangunan ruang publik di atas tanah TPU Padangan ditangani langsung oleh DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Solo. Kami hanya bertugas mendata serta sosialisasi,” kata dia.
    Ditanya mengenai anggaran pemindahan makam, Purbowinoto menjelaskan, semua bersumber dari APBD-P 2018. Mengenai besaran dana, dia belum mengetahui karena masih dibahas dengan anggota DPRD.

    “Sebagian besar ahli waris di makam Padangan adalah warga asli Joyotakan. Sebagian lainnya dari Sukoharjo, Sragen, dan Klaten. Namun, jumlahnya tidak banyak. Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi, ahli waris dari luar kota jadi tahu terkait rencana pemkot memindahkan makam,” kata dia.

    Ia menambahkan, pembangunan rusunawa ini setidaknya bisa mengurangi permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan Kecamatan Serengan. “Selain itu, rusunawa bisa menjadi solusi bagi warga yang masih menempati tanah milik negara,” terangnya

    Camat Serengan Islamtini menjelaskan, pembangunan permukiman berupa rusunawa di Joyotakan adalah bagian dari rencana strategis lima tahunan, yakni 2016-2021. Hasil pendataan kecamatan masih terdapat warga menempati tanah milik negara di Kelurahan Tipes dan Serengan.

    “Kami nantinya akan berkoordinasi dengan Disperum KPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Solo terkait relokasi makam di Padangan,” kata dia. (atn/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top