• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Gadaikan Motor Cicilan, Fahrurrozi Dimejahijaukan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Akibat menggadaikan motor cicilan Fathurozi (29) salah satu warga RT 5 RW 1 Dukuh Karangturi  Desa Semampir Kecamatan Buayan harus berurusan dengan pihak berwajib.

    Pasalnya motor cicilan tersebut masih menjadi jaminan fidusia antara terdakwa dan PT FIFGroup Kebumen. Sedangkan apa yang yang dilakukan oleh terdakwa tidak disertai ijin tertulis dari penerima fidusia dalam hal ini PT FIFGroup Kebumen.

    Perjalanan kasus tersebut kini telah memasuki masa persiangan di Pengadilan Negeri Kebumen. Adanya kasus itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, bahwa mengalihkan motor cicilan yang menjadi jaminan fidusia tanpa adanya ijin tertulis dari penerima dapat mempunyai konsekuensi hukum.

    Kasus itu berawal saat terdakwa membeli sepeda motor Honda Beat dari Dealer Astra Honda Kebumen. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara kredit melalui lembaga pembiayaan  PT FIFGroup Kebumen.

    Dalam hal ini terdakwa mengajukan permohonan pinjaman untuk membeli 1 unit sepeda motor Hond Beat dengan nomor polisi AA 2230 YJ.  “Perjanjian yang dilaksanakan dengan angsuran sebanyak 23 kali. Setiap kali angsuran sebesar Rp 900 ribu,” tutur Section Head Recovery PT FIFGroup Kebumen Prayitno Winoto (39), Senin (7/5/2018).

    Dijelaskannya, setelah itu terdakwa hanya mengangsur sebanyak enam kali saja, dan kemudian tidak lagi. Meski telah diberi surat peringatan namun terdakwa tidak mengindahkan. Bahkan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia itu oleh terdakwa dipergunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada Sarodji sebanyak Rp 4 juta. Terdakwa berjanji akan mengambalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan.

    Terdakwa yang tidak pernah lagi mengangsur setelah enam kali angsuran, kini justru malah mengalihkan atau menggadaikan kepada orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tetang Jaminan Fidusia.

    Adapun ancamannya yakni 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. Jika tidak menggunakan dakwaan pertama (atau) maka terdakwa dapat dijerat menggunakan pasal penggelapan yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adenalloh Harto SE SH MH pada surat dakwaan.

    Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,dilaksanakan oleh Majelis Hakim Agung Prasetyo dengan Hakim anggota Nikentari dan Hartati Ari S. Senin (7/5) sidang digelar dengan meminta kesaksian dari dua orang yakni Nafius selaku penagih dari PT FIFGroup dan Fauzan dari dealer Honda Astra.

    Nafius menyampaikan saat survey dilakukan terdakwa tergolong layak mengambil kredit motor. Terdakwa mempunyai penghasilan dari konter hanphone dan lainnya. Sebelum diperkarakan, pihaknya pun telah melakukan sekitar tiga kali penagihan ke rumah terdakwa.

     “Setelah itu bukannya membayar, motor malah digadaikan,” jelasnya.
    Sementara Fauzan sendiri tidak mengetahui apabila kredit motor tersebut bermasalah. Pihaknya hanya memproses pembelian motor dan mengantar sampai ke rumah terdakwa. Dengan demikian persoalan kredit macet dealer tidak mengetahuinya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top