imam/ekspres |
Hal ini menyusul beredarnya surat perintah cuti bersama dari Forum Komunikasi GTT/PTT (FK GTT/PTT) nomor 057.FK-GTT/PTTKBMN.A-1.IV.2018 yang ditandatangi Ketua Umum Ahmad Zahri dan Sekretaris Sunarto.
Dalam surat tertanggal 30 April 2018 tersebut menginstruksikan kepada seluruh anggota FK GTT/PTT Kabupaten Kebumen wajib melaksanakan cuti bersama mulai tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Pemkab Kebumen memberikan pengakuan dan pengesahan GTT/PTT Kabupaten Kebumen sebagai tenaga pendidik dan kependidikan sekolah negeri di kabupaten Kebumen secara legal formil.
Musbikhin, salah satu pengurus FK GTT/PTT Kabupaten Kebumen membenarkan adanya rencana cuti bersama tersebut. "Itu merupakan keputusan bersama melalui rapat akbar FK GTT/PTT Kebumen per tanggal 30 April kemarin," ujar dia saat dihubungi Ekspres tadi malam (4/5/2018).
Musbikhin menuturkan, rencana cuti bersama itu dilakukan sebagai reaksi atas tuntutan SK pengakuan dari Bupati yang hingga kini tak kunjung didapat, meski telah berulang kali melakukan perjuangan. Mulai dari audiensi hingga aksi demo.
"Hingga kini kami belum dapat (SK) maka dari itu kami akan mogok," tuturnya.
Namun demikian dia tidak mengetahui secara persis berapa jumlah GTT/PTT yang akan melakukan cuti bersama tersebut.
Terpisah, Agus Setiawan salah satu PTT di Kebumen memastikan akan ikut mogok. Dia bahkan menyebut jumlah GTT/PTT yang akan mogok sekitar 80 persen dari seluruh anggota FK GTT/PTT Kebumen.
"Ini sebagai salah satu bentuk perjuangan kami agar dihargai oleh pemerintah daerah," tandasnya.(mam)