• Berita Terkini

    Rabu, 09 Mei 2018

    Hendak Ngantar Pesanan, Kurir Sabu di Pekalongan Dibekuk

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Polres Pekalongan kembali membekuk seorang kurir narkoba. Kali ini kurir sabu-sabu adalah Muhamad Subechi (22) warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Ia diringkus anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, Senin (7/5/2018) malam di Jalan Raya Ambokembang, Kedungwuni. Dari tangan tersangka 1 paket sabu dalam bungkus plastik klips transparan.

    Data yang dihimpun, penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sering di gunakan untuk transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

    Ketika penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Petugas melakukan penyerapan terhadap tersangka. Ia dilakukan pemeriksaan identitas.

    Namun saat dimintai identitas, pelaku tidak bisa menunjukan kartu identitas. Selanjutnya petugas memeriksa barang bawaan yang bersangkutan. Alhasil, polisi menemukan 1 paket sabu dalam bungkus plastik klips transparan. Sabu dimasukan ke dalam sedotan berwarna merah putih dan dimasukan disimpan di bungkus rokok di saku celana yang di kenakannya.

    Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menegaskan bahwa setelah dimintai keterangan di lokasi kejadian oleh petugas, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan di saku celana memang miliknya. Tersangka juga mengaku memang pernah menjadi pemakai namun sudah berhenti lama.

    "Saat ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan, tersangka hendak mengantar sabu. Namun sebelum sampai ke alamat yang dituju, tersangka sudah di tangkap dan diamankan petugas. Tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti," terangnya.
    Tersangka Muhammad Subechi (22) merupakan seorang buruh yang tinggal di Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Pekalongan. Ia idtangkap diamankan anggota di jalan raya Ambokembang Dukuh Cangkring Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

    "Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," tandasnya. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top