KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Arif Yuswandono (39) melayangkan somasi terhadap Panitia Penjaringan dan Seleksi Perangkat Desa Setrojenar, Kepala Desa setempat hingga Camat Buluspesantren.
Arif menuding kegagalannya mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren tak lepas dari kecurangan oleh tiga pihak tersebut. Baik panitia, Kepala Desa Setrojenar hingga Camat Buluspesantren.
Berikut kronologi kejadian itu seperti disampaikan Arif dalam surat somasinya.
Menurut Arif yang warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, kejadian berawal saat dirinya mengikuti seleksi untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).
Pada Senin 21 April 2018, Arif mengaku bertemu dengan ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Setrojenar, Nur Hidayat. "Dalam pertemuan ini, terjadi pembicaraan seputar teknik pengondisian dalam pemilihan perangkat desa Setrojenar termasuk dibicarakannya perlunya uang pelicin untuk pengondisian, jatah panitia, kepala desa hingga camat," ujarnya.
Baca juga:
("Kisruh" Penjaringan Sekdes Setrojenar Kini Bergantung Camat)
Meski begitu Arif mengaku menolak ada praktek uang dalam proses seleksi. Dia bersikeras mengikuti seleksi fair tanpa melibatkan uang.
Hingga kemudian pada 24 April 2018, Arif tetap mendaftarkan diri ikut seleksi dengan membawa sejumlah persyaratan yang diminta panitia. Hanya, diakui Arif, ijazah SMA yang ia pergunakan untuk mendaftar berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir karena ijazah SMAnya hilang.
Rabu (25/4/2018), panitia melakukan pemeriksaan berkas persyaratan. Sampai disitu, kata Arif, tak ada masalah. Dia merasa berkas persyaratan sudah terpenuhi.
Namun, pada Kamis malam (25/4/2018), Arif menerima telepon dari warga ada persyaratan tambahan yakni legalisasi fotokopi KTP dan foto kopi akta kelahiran. "Padahal di persyaratan awal pada pengumuman tidak dicantumkan (soal legalisasi fotokopi KTP dan foto kopi akta kelahiran), " kata Arif yang saat mendapat informasi tersebut sedang berada di luar kota.
Tak hanya itu, menurut Arif, panitia juga merubah jadwal melengkapi persyaratan dari yang awalnya 29 April menjadi 28 April atau satu hari lebih cepat.
Singkat cerita, meski harus berkejaran dengan waktu, Arif berhasil melengkapi persyaratan yang diminta panitia. Pada 30 April 2018, panitia melakukan seleksi tahap pertama yakni pemeriksaan berkas. Meliputi pemeriksaan ijazah asli SD hingga pendidikan terakhir. "Yang harus jadi catatan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan persyaratan dan tidak dicantumkan demikian," imbuhnya.
Arif kemudian datang ke Balai desa. Saat itu, Arif mendapat keterangan dari panitia, surat keterangan dari Kepala Sekolah SMA 1 Kebumen (sebagai pengganti ijzahnya yang hilang) masih membutuhkan legalisasi atau cap tanda tangan basah rangkap 4.
Meski merasa aneh, Arif akhirnya berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Tak hanya mengurus ke sekolah almamaternya itu, Arif juga mengurus surat kehilangan ijazah SMA kepada Polsek Buluspesantren.
Hingga siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB, Arif merasa semua sudah beres karena tidak ada pemberitahuan apapun dari panitia. Baru pada pukul 16.00 WIB, Arif mendengar informasi dari warga, dirinya gagal ikut seleksi selanjutnya karena ijzahnya yang hilang.
Tak puas dengan informasi itu, Arif meminta penjelasan langsung kepada Ketua Panitia dan Camat Buluspesantren.
Ternyata benar. Arif gagal mengikuti seleksi selanjutnya karena persoalan ijazah SMA. "Padahal
sejak awal pengumuman dan penyerahan berkas, saya tidak tahu bahwa berkas saya kurang lengkap. Panitia juga tidak memberitahu bentuk surat keterangan yang bisa menggantikan ijazah saya yang hilang," katanya.
Terkait hal tersebut, Arif kemudian menyatakan keberatan dengan proses seleksi perangkat desa Setrojenar. Hingga kemudian, dia menulis surat somasi pada 2 Mei. Dia merasa dijegal agar tidak bisa ikut seleksi perangkat desa. Baik oleh Panitia hingga Kepala Desa Setrojenar.
Arif pun mengklaim pihaknya mengetahui adanya praktek uang dalam proses seleksi perangkat desa yang disebutnya mengalir kepada panitia, Kepala Desa hingga jajaran kecamatan.
Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Setrojenar, Nur Hidayat sendiri sudah membantah tudingan Arif. Dia menegaskan, seluruh tahapan penjaringan kepala desa di Setrojenar sesuai prosedur berlaku. Arif Yuswandono tereliminasi , katanya, murni karena gagal memenuhi persyaratan administrasi dalam hal ini ijazah SMA.
Persoalan ini kini masih menunggu keputusan Camat Buluspesantren, Suis Idawati. Arif Yuswandono sendiri mengancam akan membawa persoalan tersebut ke PTUN bila nantinya Camat tidak meninjau ulang hasil seleksi. (cah)
Arif menuding kegagalannya mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren tak lepas dari kecurangan oleh tiga pihak tersebut. Baik panitia, Kepala Desa Setrojenar hingga Camat Buluspesantren.
Berikut kronologi kejadian itu seperti disampaikan Arif dalam surat somasinya.
Menurut Arif yang warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, kejadian berawal saat dirinya mengikuti seleksi untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).
Pada Senin 21 April 2018, Arif mengaku bertemu dengan ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Setrojenar, Nur Hidayat. "Dalam pertemuan ini, terjadi pembicaraan seputar teknik pengondisian dalam pemilihan perangkat desa Setrojenar termasuk dibicarakannya perlunya uang pelicin untuk pengondisian, jatah panitia, kepala desa hingga camat," ujarnya.
Baca juga:
("Kisruh" Penjaringan Sekdes Setrojenar Kini Bergantung Camat)
Meski begitu Arif mengaku menolak ada praktek uang dalam proses seleksi. Dia bersikeras mengikuti seleksi fair tanpa melibatkan uang.
Hingga kemudian pada 24 April 2018, Arif tetap mendaftarkan diri ikut seleksi dengan membawa sejumlah persyaratan yang diminta panitia. Hanya, diakui Arif, ijazah SMA yang ia pergunakan untuk mendaftar berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir karena ijazah SMAnya hilang.
Rabu (25/4/2018), panitia melakukan pemeriksaan berkas persyaratan. Sampai disitu, kata Arif, tak ada masalah. Dia merasa berkas persyaratan sudah terpenuhi.
Namun, pada Kamis malam (25/4/2018), Arif menerima telepon dari warga ada persyaratan tambahan yakni legalisasi fotokopi KTP dan foto kopi akta kelahiran. "Padahal di persyaratan awal pada pengumuman tidak dicantumkan (soal legalisasi fotokopi KTP dan foto kopi akta kelahiran), " kata Arif yang saat mendapat informasi tersebut sedang berada di luar kota.
Tak hanya itu, menurut Arif, panitia juga merubah jadwal melengkapi persyaratan dari yang awalnya 29 April menjadi 28 April atau satu hari lebih cepat.
Singkat cerita, meski harus berkejaran dengan waktu, Arif berhasil melengkapi persyaratan yang diminta panitia. Pada 30 April 2018, panitia melakukan seleksi tahap pertama yakni pemeriksaan berkas. Meliputi pemeriksaan ijazah asli SD hingga pendidikan terakhir. "Yang harus jadi catatan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan persyaratan dan tidak dicantumkan demikian," imbuhnya.
Arif kemudian datang ke Balai desa. Saat itu, Arif mendapat keterangan dari panitia, surat keterangan dari Kepala Sekolah SMA 1 Kebumen (sebagai pengganti ijzahnya yang hilang) masih membutuhkan legalisasi atau cap tanda tangan basah rangkap 4.
Meski merasa aneh, Arif akhirnya berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Tak hanya mengurus ke sekolah almamaternya itu, Arif juga mengurus surat kehilangan ijazah SMA kepada Polsek Buluspesantren.
Hingga siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB, Arif merasa semua sudah beres karena tidak ada pemberitahuan apapun dari panitia. Baru pada pukul 16.00 WIB, Arif mendengar informasi dari warga, dirinya gagal ikut seleksi selanjutnya karena ijzahnya yang hilang.
Tak puas dengan informasi itu, Arif meminta penjelasan langsung kepada Ketua Panitia dan Camat Buluspesantren.
Ternyata benar. Arif gagal mengikuti seleksi selanjutnya karena persoalan ijazah SMA. "Padahal
sejak awal pengumuman dan penyerahan berkas, saya tidak tahu bahwa berkas saya kurang lengkap. Panitia juga tidak memberitahu bentuk surat keterangan yang bisa menggantikan ijazah saya yang hilang," katanya.
Terkait hal tersebut, Arif kemudian menyatakan keberatan dengan proses seleksi perangkat desa Setrojenar. Hingga kemudian, dia menulis surat somasi pada 2 Mei. Dia merasa dijegal agar tidak bisa ikut seleksi perangkat desa. Baik oleh Panitia hingga Kepala Desa Setrojenar.
Arif pun mengklaim pihaknya mengetahui adanya praktek uang dalam proses seleksi perangkat desa yang disebutnya mengalir kepada panitia, Kepala Desa hingga jajaran kecamatan.
Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Setrojenar, Nur Hidayat sendiri sudah membantah tudingan Arif. Dia menegaskan, seluruh tahapan penjaringan kepala desa di Setrojenar sesuai prosedur berlaku. Arif Yuswandono tereliminasi , katanya, murni karena gagal memenuhi persyaratan administrasi dalam hal ini ijazah SMA.
Persoalan ini kini masih menunggu keputusan Camat Buluspesantren, Suis Idawati. Arif Yuswandono sendiri mengancam akan membawa persoalan tersebut ke PTUN bila nantinya Camat tidak meninjau ulang hasil seleksi. (cah)