• Berita Terkini

    Kamis, 31 Mei 2018

    Judi di Siang Bolong, Empat Pria di Pekalongan Dibekuk

    TRIYONO
    PEKALONGAN- Anggota Polsek Wonopringgo menggerebek lokasi perjudian di sebuah tanah kosong Desa Kwagen, Kecamatan Wonopringgo, kemarin. Dari lokasi, polisi menangkap empat pria yang tengah asyik judi tiongpie di siang bolong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka digelandang ke Polsek Wonopringgo berikut sejumlah barang bukti.

    Keempat tersangka yang diamankan adalah Arofi (44), Taufik (41) Amad Duri (50) dan M Slamet (54) semuanya warga Desa Kwagean, Kecamatan Kedungwuni. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 889.000, kartu remi sejumlah 260 lembar.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Ipda Akrom, menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh anggota sekira pukul 13.30 wib tepatnya di sebuah kebun belakang rumah. Semula sekira pukul 12.00 Wib, Petugas Polsek Wonopringgo mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dukuh Rasi Desa Kwagean Kecamatan Wonopringgo sering dijadikan ajang permainan judi jenis Tiongpi.

    Anggota yang berdinas dengan mengenakan pakaian preman langsung melakukan pengecekan dan pemantauan dilokasi.

    "Saat dilakukan penyelidikan ternyata ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian di sebuah kebun belakang rumah yang terdapat 2 kalangan atau kelompok permainan perjudian. Anggota kemudian langsung melakukan penggerebekan di lokasi," katanya.

    Menurutnya, saat digerebek sejumlah pemain sempat berusaha kabur namun berhasil dikejar dan diamankan. Dari empat pelaku yang berhasil diamankan berdama sejumlah barang bukti, 6 orang lainnya melarikan diri.

    "Barangbukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 889.000, dan kartu remi sejumlah 260 lembar. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Wonopringgo guna Penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan labih lanjut dan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana tentang perjudian. Sementara keempat tersangka masing masinh terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Atas kejadian itu, Kasubbag Humas mengimbau kepada masyarakat di bulan suci ramadan ini agar menjauhi segala bentuk perjudian.

    Sementara salah seorang tersangka saat menjalani penyidikan mengaku melakukan judi karena iseng saat berkumpul denga teman- temannya. Namun apes ketika ada penggerebekan dirinya langsung ditangkap anggota bersama tiga temannya. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top