• Berita Terkini

    Senin, 21 Mei 2018

    KPK Diminta Segera Umumkan Penyidikan Century

    JAKARTA – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan skandal korupsi bailout Bank Century patut diapresiasi. Namun, sejumlah pihak menilai sikap itu belum cukup. KPK mestinya segera mengumumkan dimulainya penyidikan atas perkara yang merugikan keuangan Rp 6,7 triliun tersebut.


    Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Andreas Nathaniel Marbun mengatakan, KPK sejatinya tidak perlu pusing-pusing mengumpulkan alat bukti dalam perkara Century. Sebab, dalil yang dibikin oleh KPK untuk Budi Mulya sudah diterima hakim. ”Seharusnya lebih mudah (dimulai penyidikan),” ujarnya, kemarin (20/5/2018).


    Pada kasus sebelumnya, KPK telah memproses mantan Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus Century. Kasus itu pun sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi oleh KPK. Dalam putusan hakim, sebanyak 10 nama disebut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi bersama Budi Mulya. Salah satunya mantan Gubernur BI Boediono.


    Meski penanganan perkara Century lebih mudah, Marbun menyebut bukan berarti KPK bisa menyederhanakan proses penanganan perkara Century. Sebab, KPK tetap harus cermat dan teliti membuat argumentasi hukum tentang Century. Terutama terkait dengan keterlibatan Boediono. ”Dalil dan keterlibatan Boediono pasti berbeda,” ujarnya.


    Di luar itu, Marbun meyakini KPK memiliki strategi dalam penanganan kasus Century. Seperti halnya kasus-kasus besar lain, KPK biasanya menggunakan strategi “makan bubur panas”. Yakni menyeret pelaku utama di bagian akhir penanganan perkara. ”Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus Century pun demikian,” imbuh dia.


    Sementara itu, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai tindak lanjut penanganan kasus Century. Sebab, bila penyidikan diulur-ulur, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa KPK tengah melakukan tawar-menawar politik. Mengingat, kasus Century santer melibatkan mantan Wakil Presiden RI Boediono.


    ”Jika KPK tidak segera menaikan ke penyidikan, apa yang dikerjakan hanya upaya mengulur-ulur waktu sampai habis jabatan pimpinan periode ini,” tegas aktivis yang menang praperadilan kasus Century atas KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.


    Boyamin mengatakan, berdasar putusan Budi Mulya, sedikitnya ada 10 orang yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi Century. Dari kelompok pejabat BI, ada nama Boediono (dulu Gubernur BI), Miranda Gultom, Muliaman D Hadad, Ardhayadi Mitroatmodjo, Hartadi Agus Sarwono, Budi Rochadi (sudah meninggal), dan Siti Fajriah (sudah meninggal).


    Sementara dari komite stabilitas sistem keuangan (KKSK) ada nama Raden Pardede yang sekarang menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset. Sedangkan dari Bank Century ada nama Robert Tantular (pemegang saham Bank Century waktu itu), dan Hermanus Hasan Muslim (bekas Dirut Bank Century). (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top