Sebab, saat konvoi itu pria kelahiran Pati, 1 Juni 2000 itu membawa senjata tajam. Senjata itu yang diduga disabetkan ke Ahmad Fatoni Kamis (3/5/2018) lalu. Sehingga korban mengalami luka di kepala dan tangan kiri. Ahmad Fatoni pun mendapatkan perawatan di RSUD Kayen dan dirujuk ke RSUD Soewondo.
Kapolres Pati AKBP Ury Nartanti melalui Kasatreskrim AKP Ari Sulistiyawan menerangkan, pelaku berusaha melarikan diri. Sebelum pergi jauh, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pati meringkusnya.
Warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen ini diringkus di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, Sabtu (5/5) petang. “Saat itu pelaku hendak ke Jakarta untuk bekerja,” kata AKP Ari Sulistiyawan kemarin.
Selama ini pelaku bekerja di Jakarta. Sehingga seusai melakukan perbuatan itu, pelaku berusaha kabur ke Jakarta dan menghilangkan barang bukti.
Pelaku, tambah kasatreskrim, juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ”Pelaku sebelumnya juga menjadi DPO. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya yang melanggar hukum April tahun lalu di Desa Kayen, Kecamatan Kayen,” kata AKP Ari Sulistiyawan.
Saat diamankan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pedang yang diduga untuk menganiaya korban. Begitu juga, pakaian pelaku seperti celana, baju, dan jaket saat melakukan penganiayaan berujung pembacokan tersebut.
Atas penganiayaan tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun kurungan penjara. Rohman juga melakukan kekerasan. Dia diduga melanggar Pasal 170 KUHP.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan. Tindakan selanjutnya, pelaku bakal ditahan untuk diperiksa petugas hingga tuntas,” paparnya. (aua/ris)