Polreskebumenforekspres |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabagops AKP Cipto Rahayu menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Kejadian berawal saat tersangka ARS mengajak Mawar pergi dengan menggunakan sepeda motor pada Rabu (16/5/2018) menjelang malam. Kepada korban, tersangka mengatakan akan pergi ke rumah temannya.
Lalu, kedua orang itu naik sepeda motor. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat melintasi jalan setapak di tengah perkebunan atau tegalan, tersangka beraksi.
Korban yang merasa curiga, sempat berupaya menyelamatkan diri dengan cara turun dari sepeda motor. Melihat hal itu, tersangka mengejar dan berhasil menangkap korban.
Tindakan keji terhadap korban pun terjadi. Tersangka mencekik serta membungkam mulut korban yang berteriak minta tolong. Selain itu, tersangka mengancam akan membunuh korban kalau tidak menuruti nafsu setannya.
Tersangka lantas menyeret tubuh korban yang sudah tak berdaya. Dalam posisi tubuh korban telentang, tersangka melampiaskan nafsu binatangnya.
Sudah begitu, tersangka kemudian merekam peristiwa terkutuk itu dengan ponsel. Kepada korban, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video itu bila korban melapor atau memberi tahu orang lain atas apa yang dialaminya.
Namun, korban tetap mengadu kepada orang tuanya yang kemudian melapor kepada polisi pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian Polsek Klirong melakukan penyelidikan. "Pada Jumat (18/5/2018). sekira pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap saat tengah berada di lapangan Tambakprogaten," kata AKP Cipto Rahayu.
Tersangka yang tamatan SLTP itu diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka warga RT 3 RW 2 Desa Tanggulangin yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh itupun ditahan.
"Modus pelaku melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut dan mencekik leher korban serta mengancam akan membunuh apabila korban menolak bersetubuh dengan Pelaku," imbuh AKP Cipto.(cah)