ekosutopo/purworejoekspres |
Akibat tperbuatannya, pelaku AP kini mendekam di balik jeruji penjara Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Acaman hukuman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan,” kata Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Lasiyem, Jumat (25/5/2018).
Diterangkan, pelaku AP langsung diburu polisi setelah melakukan penusukan terhadap JP (16), warga Desa Cangkrep Kecamatan Purworejo, pekan lalu. Kejadian penusukan tersebut dilatarbelakangi AP merasa cemburu terhadap korban atas sebuah pesan WhatsApp yang dikirim JP pada kekasih AP.
Selanjutnya pada hari Minggu (20/5) sekitar pukul 21.30 WIB di Halaman Kecamatan Cangkrep, AP bermaksud mengklarifikasikan terhadap JP tentang pesan yang dikirim korban terhadap kekasih pelaku.
Namun, perbincangan keduanya tidak berjalan dengan baik sehingga percekcokan adu mulut antara pelaku dan korban pun tidak dapat dihindarkan. Pelaku tidak dapat mengontrol emosinya sehingga nekat malakukan tindakan kriminal dengan cara menusuk korban JP dengan pisau dapur yang mengakibatkan luka sayatan pada punggung korban sepanjang 2 centimeter dan sedalam 2 centimeter.
“Korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tjitrowardojo Purworejo,” terangnya.
Setelah insiden tersebut, korban bersama temannya melapor ke Polsek Purworejo dengan memberikan data diri serta ciri-ciri dari pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. (top)