JAKARTA- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap II akhirnya ditutup kemarin sore (25/5). Total 201.545 jamaah haji Indonesia sudah melakukan pelunasan. Dengan demikian, tersisa 943 kuota yang belum melunasi BPIH.
Menurur Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra, kuota yang tersisa akan diisi oleh jamaah haji yang sudah melunasi BPIH, namun berstatus cadangan. Sampai dengan penutupan sore kemarin, total ada 3.981 jamaah yang sudah melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Mekanisme pengisian sisa kuota dilakukan sesuai nomor urut antrean jamaah berstatus cadangan," katanya.
Namun, ada pengecualian untuk jamaah cadangan lunas yang mempunyai mahram dan pendamping lansia yang telah melunasi. Kedua kategori itu, menurut dia, mendapat prioritas terlebih dulu.
Kebijakan itu diambil untuk meminimalisir jamaah yang sudah melunasi pada tahap pertama, tapi mengundurkan diri karena tidak mendapatkan mahram atau pendamping. Nafit optimistis sisa kuota itu akan terisi habis oleh jamaah dengan status cadangan.
Selain jamaah reguler, pelunasan BPIH juga dilakukan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, kuota TPHD tahun ini berjumlah 1.512 orang. Sampai sore ini, yang sudah melunasi 1.394 orang. Dengan demikian, kuotanya masih tersisa 118.
Terkait sisa kuota TPHD ini, Nafit mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasalnya, ada beberapa provinsi yang masih meminta perpanjangan waktu.
“Beberapa provinsi SK Gubernurnya baru turun hari ini, sehingga APBD untuk BPIH TPHD baru saja cair. Ada juga yang melakukan revisi SK Gubernur,” tandasnya.
Nafit berharap pelunasan TPHD bisa segera diselesaikan. Dengan begitu, tim bisa fokus pada tahapan berikutnya. (oni/ttg)
Menurur Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra, kuota yang tersisa akan diisi oleh jamaah haji yang sudah melunasi BPIH, namun berstatus cadangan. Sampai dengan penutupan sore kemarin, total ada 3.981 jamaah yang sudah melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Mekanisme pengisian sisa kuota dilakukan sesuai nomor urut antrean jamaah berstatus cadangan," katanya.
Namun, ada pengecualian untuk jamaah cadangan lunas yang mempunyai mahram dan pendamping lansia yang telah melunasi. Kedua kategori itu, menurut dia, mendapat prioritas terlebih dulu.
Kebijakan itu diambil untuk meminimalisir jamaah yang sudah melunasi pada tahap pertama, tapi mengundurkan diri karena tidak mendapatkan mahram atau pendamping. Nafit optimistis sisa kuota itu akan terisi habis oleh jamaah dengan status cadangan.
Selain jamaah reguler, pelunasan BPIH juga dilakukan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, kuota TPHD tahun ini berjumlah 1.512 orang. Sampai sore ini, yang sudah melunasi 1.394 orang. Dengan demikian, kuotanya masih tersisa 118.
Terkait sisa kuota TPHD ini, Nafit mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasalnya, ada beberapa provinsi yang masih meminta perpanjangan waktu.
“Beberapa provinsi SK Gubernurnya baru turun hari ini, sehingga APBD untuk BPIH TPHD baru saja cair. Ada juga yang melakukan revisi SK Gubernur,” tandasnya.
Nafit berharap pelunasan TPHD bisa segera diselesaikan. Dengan begitu, tim bisa fokus pada tahapan berikutnya. (oni/ttg)