PURWOREJO - Puluhan perangkat desa se Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo mendatangi gedung DPRD Kabupaten Purworejo untuk mengadukan nasib mereka, Senin (30/4/2018).
Pasalnya, telah empat bulan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menjadi hak mereka tak kunjung cair.
Perangkat desa dari Kecamatan Loano tersebut didampingi oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo, Abdul Aziz, mereka diterima langsung
oleh Ketua DPRD Luhur Pambudi Mulyono. Dari unsur eksekutif tampak hadir Kepala Bagian Pemerintahan Kendrasmoko, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Agung Pranoto, Kepala Bagian Hukum Setyowati dan Camat Loano Laksana Sakti.
Ketua PPDI Abdul Aziz mengungkapkan jika permasalahan kesejahteraan perangkat desa di sebagian besar Kabupaten Purworejo masih jauh dari harapan. Banyak diantara
perangkat yang mendapatkan haknya jauh dibawah ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) Purworejo yang mencapai hampir Rp 1,5 juta.
Kondisi ini dinilainya cukup ironis dimana perangkat dan kepala desa memiliki tugas berat mengemban tugas negara untuk mensejahterakan masyarakat di desa. Keberadaan
siltap memang cukup membantu hanya nilainya masih dirasa minim dan penerimaannya dilakukan dalam 4 bulan sekali.
"Terus terang masalah siltap ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Loano saja, tapi seluruh kecamatan yang ada di Purworejo. Tapi hingga kini, birokrasi mendapatkan
siltap itu masih sulit. Sebagai contoh siltap itu diberikan dalam 3 waktu. Tapi hingga 30 April ini masih banyak yang belum menerima. Padahal sekarang sudah tanggal 30
April," kata Abdul Aziz.
Dirinya bisa memaklumi jika jumlah desa di Kabupaten Purworejo yang mencapai 469 desa merupakan jumlah yang besar dan membutuhkan waktu untuk dilakukan pemrosesan.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten sebagai pihak birokrasi diminta bisa memberikan prioritas bagi perangkat desa sehingga penerimaan siltap tidak tersendat.
"Di lapangan, kami dituntut bekerja 24 jam. Tapi setiap pagi kami juga dituntut uang jajan untuk anak-anak kami. Dan jumlah siltap yang diterima oleh perangkat juga
berbeda-beda, karena ada perangkat yang hanya mendapatkan Rp 600 ribu saja, tentu ini belum dikatakan sejahtera," lanjut Aziz.
Perangkat Desa Loano, Kecamatan Loano, Erwan menambahkan jika perangkat desa sudah berusaha maksimal dengan mengajukan pencairan siltap diluar ADD. Semua aturan yang
ada telah dilalui dan mendapat persetujuan dari pihak kecamatan.
"Tapi kami masih kesulitan untuk mencairkan, semua berkas kita sesuaikan dengan petunjuk yang ada di Kecamatan dan itu tentu sama juga dari Dinpermades. Tapi saat kita
ajukan ke BPPKAD, ternyata zonk. Persyaratan yang kita ajukan dicoret, terus disini yang salah siapa," kata Erwan. (luk)
Pasalnya, telah empat bulan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menjadi hak mereka tak kunjung cair.
Perangkat desa dari Kecamatan Loano tersebut didampingi oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo, Abdul Aziz, mereka diterima langsung
oleh Ketua DPRD Luhur Pambudi Mulyono. Dari unsur eksekutif tampak hadir Kepala Bagian Pemerintahan Kendrasmoko, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Agung Pranoto, Kepala Bagian Hukum Setyowati dan Camat Loano Laksana Sakti.
Ketua PPDI Abdul Aziz mengungkapkan jika permasalahan kesejahteraan perangkat desa di sebagian besar Kabupaten Purworejo masih jauh dari harapan. Banyak diantara
perangkat yang mendapatkan haknya jauh dibawah ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) Purworejo yang mencapai hampir Rp 1,5 juta.
Kondisi ini dinilainya cukup ironis dimana perangkat dan kepala desa memiliki tugas berat mengemban tugas negara untuk mensejahterakan masyarakat di desa. Keberadaan
siltap memang cukup membantu hanya nilainya masih dirasa minim dan penerimaannya dilakukan dalam 4 bulan sekali.
"Terus terang masalah siltap ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Loano saja, tapi seluruh kecamatan yang ada di Purworejo. Tapi hingga kini, birokrasi mendapatkan
siltap itu masih sulit. Sebagai contoh siltap itu diberikan dalam 3 waktu. Tapi hingga 30 April ini masih banyak yang belum menerima. Padahal sekarang sudah tanggal 30
April," kata Abdul Aziz.
Dirinya bisa memaklumi jika jumlah desa di Kabupaten Purworejo yang mencapai 469 desa merupakan jumlah yang besar dan membutuhkan waktu untuk dilakukan pemrosesan.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten sebagai pihak birokrasi diminta bisa memberikan prioritas bagi perangkat desa sehingga penerimaan siltap tidak tersendat.
"Di lapangan, kami dituntut bekerja 24 jam. Tapi setiap pagi kami juga dituntut uang jajan untuk anak-anak kami. Dan jumlah siltap yang diterima oleh perangkat juga
berbeda-beda, karena ada perangkat yang hanya mendapatkan Rp 600 ribu saja, tentu ini belum dikatakan sejahtera," lanjut Aziz.
Perangkat Desa Loano, Kecamatan Loano, Erwan menambahkan jika perangkat desa sudah berusaha maksimal dengan mengajukan pencairan siltap diluar ADD. Semua aturan yang
ada telah dilalui dan mendapat persetujuan dari pihak kecamatan.
"Tapi kami masih kesulitan untuk mencairkan, semua berkas kita sesuaikan dengan petunjuk yang ada di Kecamatan dan itu tentu sama juga dari Dinpermades. Tapi saat kita
ajukan ke BPPKAD, ternyata zonk. Persyaratan yang kita ajukan dicoret, terus disini yang salah siapa," kata Erwan. (luk)