polreskebumenforekspres |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Petanahan, AKP Masngudin MPdI, Rabu (2/5/2018), pengungkapan kasus miras ini berawal saat Jajaran Polsek Petanahan mendapatkan laporan ada warga di Dukuh Panegar RT 2 RW 1 Desa Karangduwur yang menjual miras. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan di bawah pimpinan Kanitreskrim Polsek Petanahan, Iptu Joko Tresno.
Selasa malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya petugas mendapati 7 botol miras jenis anggur kimhoa milik Ks yang disembunyikan dalam keranjang belanja. "Miras jenis ini rencananya akan dijual kepada warga," ujar AKP Masngudin.
Kapolsek yang baru saja bertugas di Petanahan hitungan hari itu menghimbau, agar warga masyarakat tak segan melapor bila menjumpai ada peredaran miras di lingkungan. "Laporan itu akan kami tindaklanjuti. Saya juga menghimbau, agar warga tak lagi mengonsumsi miras karena selain melanggar agama juga berbahaya bagi kesehatan bahkan mengancam jiwa," imbuh Kapolsek yang sebelumnya menjabat Kasubaghumas Polres Kebumen tersebut. (cah)