).
“Kami targetkan ada 1.000 pedagang bersama aktivis,” kata Chrisanto. Aksi lanjutan yang direncanakan dilakukan 8 Mei tersebut, sambung ketua paguyuban, juga sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal agar mengambil langkah tegas terkait pengelolaan Pasar Pagi. Di Blok B dan C, dari 65 kios yang atas nama investor sudah dikembalikan sebanyak 25.
“Yang 40 harus ditagih Pemkot, karena sudah mengeluarkan Rp12,5 miliar (kepada investor), sebagai pengganti pembangunan Blok B dan C,” ujar Chrisanto. Sebelumnya, pedagang telah berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri dan menemui Pjs Wali Kota Tegal Achmad Rofai di Balai Kota, Senin (16/4). Pjs Wali Kota menemui pedagang didampingi Plt Sekretaris Daerah Yuswo Waluyo.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sugeng Suwaryo, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Herlien Tedjo Oetami, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Khaerul Huda, Kepala Bagian Hukum Budi Hartono, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Joko Sukur Baharudin.
Dalam pemikiran Pjs Wali Kota, semestinya Pemkot bisa berkuasa atas Pasar Pagi setelah pembayaran ganti rugi dilakukan. Dirinya merasa tergetar saat pertama kali mendengar adanya penagihan sewa kios Blok B dan C oleh investor yang dikeluhkan pedagang. Karena itu, Pemkot membentuk Tim Khusus yang diketuai Plt Sekda dan beranggotakan dinas terkait.
“Mestinya sudah selesai, kalau perjanjian dibuat dengan benar. Ini benar atau tidak, apa ada nuansa lain? Saya tidak tahu,” ungkap Rofai. Menurut Rofai, permasalahan Pasar Pagi bak benang kusut yang harus diurai. Mengurainya pun, membutuhkan waktu dan tidak semudah membalikan telapak tangan. Pemkot sudah menyerahkan data terkait Pasar Pagi ke KPK. (nam/ela)