• Berita Terkini

    Minggu, 13 Mei 2018

    Pesta Miras, Enam Bocah ABG Diamankan Polisi dari Lapangan Manunggal Gombong

    polreskebumenforekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sebanyak enam anak baru gede (ABG) diamankan jajaran Polsek Gombong dari lapangan Manunggal wilayah kecamatan setempat, Sabtu (12/5/2018). Saat itu, enam anak yang berusia pada kisaran 13 hingga 15 tahun tersebut tengah asyik berpesta minuman keras (miras).

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar SIK MM melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisa SHSIK, membenarkan adanya enam orang anak yang diamankan di Lapangan Manunggal Gombong. Saat itu, anggota Polsek Gombong yang dipimpin Kanit intelkam Ipda Parjo yang tengah melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat)
    , mendapati enam anak tersebut tengah berpesta miras.

    "Malam ini kami berhasil mengamankan sekelompok anak anak yang tengah pesta miras. Lima diantaranya merupakan warga Kecamatan Sempor dengan inisial DAP 14 tahun, FBP (14), CWP (15), DS (13) dan BS (14). Sementara satu lainnya, warga desa Semanding Kecamatan Gombong, "papar Kapolsek, Sabtu malam (12/5/2018).

    Anak-anak itu lantas diamankan ke Mapolsek Gombong. Selanjutnya, polisi memanggil kepala desa dan orang tuanya untuk pembinaan sekaligus diminta membuat pernyataan agar tidak mengulang perbuat serupa."

    "Kami sangat menyayangkan anak anak sudah mau mengkonsumsi miras. Dan penjual miras kok ya memberikan sedangkan pembelinya jelas masih anak anak. Dalam hal ini, kami bakal berkoordinasi dengan Polres kaitannya dengan penjual," sesal AKP Hendrie Suryo.

    Di saat yang sama, Kapolsek Gombong mengucapkan terima kasih atas peran serta warga yang telah memberi informasi kepada anggotanya. "Kecepatan laporan membuat kami bisa cepat bertindak "tandas AKP Hendrie. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top