JAKARTA— Kekerasan anggota polisi kembali terjadi. Kini sebuah video beredar terjadinya seorang lelaki berseragam polisi yang menampar seorang perempuan. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa polisi di dalam video tersebut merupakan Bripka R, anggota Bhabinkamtibmas Polres Blora.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju pink yang sedang duduk. Ada sejumlah perempuan lain yang juga sedang duduk di sampingnya. Di depan perempuan berbaju pink itu terlihat ada seorang lelaki berseragam polisi.
Kendati suaranya tidak jelas, tampak lelaki itu marah ke perempuan berbaju pink. Seketika itu, lelaki berseragam ini menampar perempuan berbaju pink. Tak pelak, perempuan itu langsung pingsan dan terjatuh. Perempuan itu terjatuh tepat di dekat seorang anak kecil. Anak itu lantas menangis histeris melihat kejadian tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Agus Triatmaja membenarkan bahwa video itu merupakan kejadian di Blora. Saat itu terdapat sebuah acara sedekahan desa yang menggelar panggung. ”Nah, perempuan itu berinisial S,” tuturnya.
S tersebut merupakan keponakan dari Bripka R. Jadi sebenarnya keduanya merupakan keluarga. ”Apa yang dilakukan R itu karena korban membuat malu keluarga,” tuturnya.
Namun, kendati begitu dapat saat ini Bripka R sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Dia mengatakan, ada proses hukum untuk Bripka R karena melakukan pemukulan. ”Masih diperiksa,” terangnya.
Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Syahardiantono menjelaskan, untuk anak di dalam video itu merupakan anak salah satu pengunjung acara desa tersebut. ”Bukan anak dari korban, anak orang lain,” ungkapnya.
Yang perlu diketahui, perempuan berinisial S itu latarbelakangnya mengalami gangguan kejiwaan. ”Keluarganya mempercayakan kepada Bripka R untuk mengawasinya,” ujarnya.
Kemungkinan besar, penamparan itu dilakukan karena Bripka R sudah tidak bisa menahan emosi. Dia menjelaskan, sebagai anggota kepolisian seharusnya Bripka R bisa untuk mengendalikan emosinya. ”Polisi itu panutan, baik bagi anggota polisi lain atau masyarakat,” terangnya.
Dia menuturkan, kekerasan semacam apapun, walau terhadap keluarga juga tidak diperbolehkan. ”Harusnya tinggal dibawa pulang dan dibicarakan bersama orang tuanya,” tegasnya. (idr)
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju pink yang sedang duduk. Ada sejumlah perempuan lain yang juga sedang duduk di sampingnya. Di depan perempuan berbaju pink itu terlihat ada seorang lelaki berseragam polisi.
Kendati suaranya tidak jelas, tampak lelaki itu marah ke perempuan berbaju pink. Seketika itu, lelaki berseragam ini menampar perempuan berbaju pink. Tak pelak, perempuan itu langsung pingsan dan terjatuh. Perempuan itu terjatuh tepat di dekat seorang anak kecil. Anak itu lantas menangis histeris melihat kejadian tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Agus Triatmaja membenarkan bahwa video itu merupakan kejadian di Blora. Saat itu terdapat sebuah acara sedekahan desa yang menggelar panggung. ”Nah, perempuan itu berinisial S,” tuturnya.
S tersebut merupakan keponakan dari Bripka R. Jadi sebenarnya keduanya merupakan keluarga. ”Apa yang dilakukan R itu karena korban membuat malu keluarga,” tuturnya.
Namun, kendati begitu dapat saat ini Bripka R sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Dia mengatakan, ada proses hukum untuk Bripka R karena melakukan pemukulan. ”Masih diperiksa,” terangnya.
Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Syahardiantono menjelaskan, untuk anak di dalam video itu merupakan anak salah satu pengunjung acara desa tersebut. ”Bukan anak dari korban, anak orang lain,” ungkapnya.
Yang perlu diketahui, perempuan berinisial S itu latarbelakangnya mengalami gangguan kejiwaan. ”Keluarganya mempercayakan kepada Bripka R untuk mengawasinya,” ujarnya.
Kemungkinan besar, penamparan itu dilakukan karena Bripka R sudah tidak bisa menahan emosi. Dia menjelaskan, sebagai anggota kepolisian seharusnya Bripka R bisa untuk mengendalikan emosinya. ”Polisi itu panutan, baik bagi anggota polisi lain atau masyarakat,” terangnya.
Dia menuturkan, kekerasan semacam apapun, walau terhadap keluarga juga tidak diperbolehkan. ”Harusnya tinggal dibawa pulang dan dibicarakan bersama orang tuanya,” tegasnya. (idr)