Jakarta – Presiden Joko Widodo buka suara terkait rencana pelarangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam calon legislatif di Pemilu 2019 mendatang. Jokowi mengusulkan agar caleg mantan koruptor diberi tanda yang terang terkait statusnya.
Mantan Walikota Solo itu mengatakan, dari perspektif konstitusi, maju sebagai calon legislatif merupakan hak setiap warga negara. Termasuk bagi orang yang baru menjalani hukuman pidana korupsi. Sehingga menurutnya tidak perlu dilarang.
“Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” ujarnya usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadhan PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jakarta, kemarin (29/5/2018).
Meski demikian, presiden menyerahkan keputusan tersebut kepada KPU sebagai pelaksana. Namun jika diminta pendapat, pihaknya menyarankan agar caleg mantan koruptor cukup diberi tanda. “Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda “mantan koruptor”,” imbuhnya.
Terkait perlu atau tidaknya KPU meninjau ulang, Jokowi enggan berkomentar dan melakukan intervensi. Menurutnya, aturan soal pemilu merupakan wilayah KPU, bukan presiden. “Enggak, itu ruangnya KPU. Wilayahnya, wilayahnya KPU,” kata presiden dengan tiga anak itu.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, sikap lembaganya terhadap ketentuan tersebut tidak berubah. Oleh karenanya, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota norma tersebut tetap akan diatur.
"Soal larangan itu, sikap kami tetap sama seperti kesepakatan awal (hasil pleno KPU)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pria asal Aceh itu menambahkan, draf PKPU akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu (30/5) untuk disahkan. "Insyaallah rancangan PKPU tersebut kami kirimkan ke Kemenkum-HAM pada Rabu ini," ujar Ilham.
Untuk diketahui, aturan pelarangan menjadi caleg bagi mantan koruptor menjadi polemik dalam beberapa pekan terakhir. Upaya yang dilakukan KPU untuk meningkatkan kualitas caleg itu mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Mulai dari DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski ditolak, KPU tetap bergeming dengan sikapnya. Terhadap pihak yang tidak sepakat, KPU mempersilahkan siapapun untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
KPU sendiri tidak sendirian. Belakangan, KPU mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, aturan tersebut penting agar masyarakat disuguhkan dengan calon yang memiliki kualitas dan jejak rekam yang baik. ”Kalau kami dukung KPU. Dari kemarin saya sampaikan, masih banyak orang lain yang integritasnya bagus,” kata Agus usai buka puasa bersama dengan Presiden Jokowi dan Ketua DPR, Senin (28/5) lalu. (far)
Mantan Walikota Solo itu mengatakan, dari perspektif konstitusi, maju sebagai calon legislatif merupakan hak setiap warga negara. Termasuk bagi orang yang baru menjalani hukuman pidana korupsi. Sehingga menurutnya tidak perlu dilarang.
“Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” ujarnya usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadhan PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jakarta, kemarin (29/5/2018).
Meski demikian, presiden menyerahkan keputusan tersebut kepada KPU sebagai pelaksana. Namun jika diminta pendapat, pihaknya menyarankan agar caleg mantan koruptor cukup diberi tanda. “Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda “mantan koruptor”,” imbuhnya.
Terkait perlu atau tidaknya KPU meninjau ulang, Jokowi enggan berkomentar dan melakukan intervensi. Menurutnya, aturan soal pemilu merupakan wilayah KPU, bukan presiden. “Enggak, itu ruangnya KPU. Wilayahnya, wilayahnya KPU,” kata presiden dengan tiga anak itu.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, sikap lembaganya terhadap ketentuan tersebut tidak berubah. Oleh karenanya, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota norma tersebut tetap akan diatur.
"Soal larangan itu, sikap kami tetap sama seperti kesepakatan awal (hasil pleno KPU)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pria asal Aceh itu menambahkan, draf PKPU akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu (30/5) untuk disahkan. "Insyaallah rancangan PKPU tersebut kami kirimkan ke Kemenkum-HAM pada Rabu ini," ujar Ilham.
Untuk diketahui, aturan pelarangan menjadi caleg bagi mantan koruptor menjadi polemik dalam beberapa pekan terakhir. Upaya yang dilakukan KPU untuk meningkatkan kualitas caleg itu mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Mulai dari DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski ditolak, KPU tetap bergeming dengan sikapnya. Terhadap pihak yang tidak sepakat, KPU mempersilahkan siapapun untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
KPU sendiri tidak sendirian. Belakangan, KPU mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, aturan tersebut penting agar masyarakat disuguhkan dengan calon yang memiliki kualitas dan jejak rekam yang baik. ”Kalau kami dukung KPU. Dari kemarin saya sampaikan, masih banyak orang lain yang integritasnya bagus,” kata Agus usai buka puasa bersama dengan Presiden Jokowi dan Ketua DPR, Senin (28/5) lalu. (far)