JAKARTA – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto lega. Maklum, pencabutan status badan hukum organisasi tersebut terlaksana pasca peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) organisasi masyarakat (ormas) terbit akhir tahun lalu.
Atas putusan PTUN Jakarta, Wiranto berharap besar tidak ada lagi polemik soal pencabutan status hukum HTI. Dia juga ingin masyarakat berhenti mempersoalkan keputusan tersebut. Dengan tegas dia pun meminta tidak ada yang memanfaatkan putusan itu demi kepentingan politik. ”Semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” terang dia kemarin (8/5).
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu menyampaikan bahwa selama ini tidak sedikit yang berpandangan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI keliru. Padahal, sambung Wiranto, keputusan itu turut menentukan keberhasilan pemerintah menjaga keutuhan, eksistensi, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia berdasar Pancasila.
Maka tidak heran Wiranto menyambut baik putusan PTUN Jakarta. Yakni menolak gugatan eks HTI dan mendukung perrpu ormas. ”Kalau sampai gugatan itu diterima, kami tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini,” terang dia. Sebab, tidak menutup kemungkinan semakin banyak ormas yang tidak satu jalan dengan Pancasila dan NKRI bermunculan.
Untuk itu, Wiranto menilai bahwa perppu ormas merupakan salah satu benteng yang bisa menjaga NKRI dari ormas-ormas tersebut. Melalui aturan itu, pemerintah berusaha menangkal bibit perpecahan yang bisa disemai oleh ormas-ormas yang secara nyata tidak selaras dengan Pancasila. Dia pun menegaskan kembali, semua pihak harus menghormati putusan yang sudah diambil PTUN Jakarta.
Dengan putusan tersebut, keberadaan HTI di Indonesia sudah resmi dilarang. Deputi III Kemenko Polhukam Jhoni Ginting menuturkan, masyarakat tidak perlu mempermasalahkan keputusan tersebut. ”Setelah putusan, HTI jadi organisasi yang terlarang di Indonesia,” tuturnya saat ditemui dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 kemarin. Sebelumnya HTI mengajukan gugatan atas pencabutan badan hukumnya oleh Kemenkum HAM.
Terkait hal itu, majelis hakim di PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dan menilai keputusan Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. ”Banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI, berdasarkan Pancasila,” tutur Jhoni.
Kuasa Hukum Menkuham I Wayan Sudirta menyampaikan, putusan sidang gugatan eks HTI membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur. Sebab, telah memenuhi tiga syarat. Yakni, SK dibuat oleh pejabat yang berwenang juga sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Yang tidak kalah penting adalah SK ini mencermikan dan sudah memenuhi syarat,” imbuhnya.
Syarat yang dimaksud Wayan adalah substansi atas masalah yang diangkat sudah sesuai objek sengketa. Lantaran syarat tersebut sudah terpenuhi, sambung dia, maka putusan itu sah dan adil sesuai undang-undang. Itu pula yang digarisbawahi pada bagian awal dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta. ”Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan majelis hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada majelis hakim. Sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen. ”Sekarang kalau orang yang berpekara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? biasanya mengatakan tidak adil. Tapi adilkah putusan ini? independen kah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan mendapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan itu tidak adil kalau dilihat dari pertimbangannya,” jelasnya. Dia menambahkan jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, silakan mengajukan banding. (lyn/syn)
Atas putusan PTUN Jakarta, Wiranto berharap besar tidak ada lagi polemik soal pencabutan status hukum HTI. Dia juga ingin masyarakat berhenti mempersoalkan keputusan tersebut. Dengan tegas dia pun meminta tidak ada yang memanfaatkan putusan itu demi kepentingan politik. ”Semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” terang dia kemarin (8/5).
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu menyampaikan bahwa selama ini tidak sedikit yang berpandangan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI keliru. Padahal, sambung Wiranto, keputusan itu turut menentukan keberhasilan pemerintah menjaga keutuhan, eksistensi, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia berdasar Pancasila.
Maka tidak heran Wiranto menyambut baik putusan PTUN Jakarta. Yakni menolak gugatan eks HTI dan mendukung perrpu ormas. ”Kalau sampai gugatan itu diterima, kami tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini,” terang dia. Sebab, tidak menutup kemungkinan semakin banyak ormas yang tidak satu jalan dengan Pancasila dan NKRI bermunculan.
Untuk itu, Wiranto menilai bahwa perppu ormas merupakan salah satu benteng yang bisa menjaga NKRI dari ormas-ormas tersebut. Melalui aturan itu, pemerintah berusaha menangkal bibit perpecahan yang bisa disemai oleh ormas-ormas yang secara nyata tidak selaras dengan Pancasila. Dia pun menegaskan kembali, semua pihak harus menghormati putusan yang sudah diambil PTUN Jakarta.
Dengan putusan tersebut, keberadaan HTI di Indonesia sudah resmi dilarang. Deputi III Kemenko Polhukam Jhoni Ginting menuturkan, masyarakat tidak perlu mempermasalahkan keputusan tersebut. ”Setelah putusan, HTI jadi organisasi yang terlarang di Indonesia,” tuturnya saat ditemui dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 kemarin. Sebelumnya HTI mengajukan gugatan atas pencabutan badan hukumnya oleh Kemenkum HAM.
Terkait hal itu, majelis hakim di PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dan menilai keputusan Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. ”Banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI, berdasarkan Pancasila,” tutur Jhoni.
Kuasa Hukum Menkuham I Wayan Sudirta menyampaikan, putusan sidang gugatan eks HTI membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur. Sebab, telah memenuhi tiga syarat. Yakni, SK dibuat oleh pejabat yang berwenang juga sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Yang tidak kalah penting adalah SK ini mencermikan dan sudah memenuhi syarat,” imbuhnya.
Syarat yang dimaksud Wayan adalah substansi atas masalah yang diangkat sudah sesuai objek sengketa. Lantaran syarat tersebut sudah terpenuhi, sambung dia, maka putusan itu sah dan adil sesuai undang-undang. Itu pula yang digarisbawahi pada bagian awal dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta. ”Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan majelis hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada majelis hakim. Sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen. ”Sekarang kalau orang yang berpekara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? biasanya mengatakan tidak adil. Tapi adilkah putusan ini? independen kah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan mendapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan itu tidak adil kalau dilihat dari pertimbangannya,” jelasnya. Dia menambahkan jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, silakan mengajukan banding. (lyn/syn)