JAKARTA – Registrasi kartu seluler memang telah berakhir pada 30 April lalu. Tapi, ternyata pemilik kartu seluler ternyata tetap bisa mendaftarkan meskipun tercatat sebagai registrasi baru. Kebijakan itu untuk memastikan hak konsumen seperti sisa pulsa yang terdapat pada kartu seluler tetap terjamin.
Komisioner bidang hukum Bardan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan nomor-nomor yang belum registasi ulang sampai dengan 30 April, otomatis diblokir. Tapi nomor-nomor itu masih bisa registrasi, tapi kategorinya bukan registrasi ulang, melainkan registrasi baru. Ini untuk melindungi hak-hak konsumen terhadap sisa pulsa atau balance pulsa yang msh dimilikinya agar tidak hangus.
”Setelah registrasi, bisa digunakan kembali untuk mengakses layanan-layanan dengan kondisi baru tergantung penawaran operator. Intinya layanan-layanan yang sebelumnya bisa diakses, hangus. Yang tersisa adalah pulsa yang masih ada,” ujar dia pada Jawa Pos, kemarin (8/5/2018). Dengan sisa pulsa yang tersedia, nomor tersebut pun masih bisa dipergunakan untuk menelepon atau mengirimkan pesan.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berlaku ketentuan satu NIK maksimal dapat digunakan untuk registrasi 3 nomor pelanggan per operator. Sedangkan pelanggan ketiga dan seterusnya tetap bisa diregistrasi. Tapi harus di gerai operator maupun mitra.
”Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” ujar Ketut.
Nah, BRTI mendorong agar bisa ada kerjasama antara gerai operator dan outlet. Mekanisme kerjasama itu diserahkan pada hubungan bisnis antara operator dan outlet. ”Yang penting, ketentuan bahwa kartu perdana yang dijual wajib dalam keadaan tidak aktif, dan proses registrasi melalui validasi data kependudukan tetap dijalankan,” imbuh dia.
Ketentuan tersebut ternyata tidak membuat puas para pemilik outlet. Mereka berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini (9/5). Kemarin (8/5) sudah ada aksi teatrikal di depan Istana Merdeka. ”Kami melakukan aksi ini untuk pemanasan aksi besok (hari ini, red). Karena gara-gara peraturan registrasi kartu itu pendapatan kami turun drastis sampai 50 persen,” kata Ketua DPD Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Lampung Prasdika.
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari menuturkan mereka menuntut ada perubahan peraturan menteri yang membatasi registrasi mandiri satu NIK untuk maksimal tiga simcard. Sehingga tidak ada lagi pembatasan registrasi. ”Pada pertengahan April, BRTI mengeluarkan surat ketetapan BRTI nomor 2 yang melegalisasikan outlet untuk melakukan registrasi sama seperti gerai operator,” jelas Qutni.
Dia menyebut bahwa dalam rapat berikutnya bersama operator dan pengusaha seluler, terungkap bahwa Kemenkominfo dan BRTI tetap memerintahkan pada operator untuk pembatasan registrasi. Jumlah kartu perdana prabayar yang bisa diregistrasi oleh outlet ternyata dibatasi. ”Hal ini membuat kami sangat merasa ditipu dan kecewa,” ungkap dia. (jun)
Komisioner bidang hukum Bardan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan nomor-nomor yang belum registasi ulang sampai dengan 30 April, otomatis diblokir. Tapi nomor-nomor itu masih bisa registrasi, tapi kategorinya bukan registrasi ulang, melainkan registrasi baru. Ini untuk melindungi hak-hak konsumen terhadap sisa pulsa atau balance pulsa yang msh dimilikinya agar tidak hangus.
”Setelah registrasi, bisa digunakan kembali untuk mengakses layanan-layanan dengan kondisi baru tergantung penawaran operator. Intinya layanan-layanan yang sebelumnya bisa diakses, hangus. Yang tersisa adalah pulsa yang masih ada,” ujar dia pada Jawa Pos, kemarin (8/5/2018). Dengan sisa pulsa yang tersedia, nomor tersebut pun masih bisa dipergunakan untuk menelepon atau mengirimkan pesan.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berlaku ketentuan satu NIK maksimal dapat digunakan untuk registrasi 3 nomor pelanggan per operator. Sedangkan pelanggan ketiga dan seterusnya tetap bisa diregistrasi. Tapi harus di gerai operator maupun mitra.
”Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” ujar Ketut.
Nah, BRTI mendorong agar bisa ada kerjasama antara gerai operator dan outlet. Mekanisme kerjasama itu diserahkan pada hubungan bisnis antara operator dan outlet. ”Yang penting, ketentuan bahwa kartu perdana yang dijual wajib dalam keadaan tidak aktif, dan proses registrasi melalui validasi data kependudukan tetap dijalankan,” imbuh dia.
Ketentuan tersebut ternyata tidak membuat puas para pemilik outlet. Mereka berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini (9/5). Kemarin (8/5) sudah ada aksi teatrikal di depan Istana Merdeka. ”Kami melakukan aksi ini untuk pemanasan aksi besok (hari ini, red). Karena gara-gara peraturan registrasi kartu itu pendapatan kami turun drastis sampai 50 persen,” kata Ketua DPD Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Lampung Prasdika.
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari menuturkan mereka menuntut ada perubahan peraturan menteri yang membatasi registrasi mandiri satu NIK untuk maksimal tiga simcard. Sehingga tidak ada lagi pembatasan registrasi. ”Pada pertengahan April, BRTI mengeluarkan surat ketetapan BRTI nomor 2 yang melegalisasikan outlet untuk melakukan registrasi sama seperti gerai operator,” jelas Qutni.
Dia menyebut bahwa dalam rapat berikutnya bersama operator dan pengusaha seluler, terungkap bahwa Kemenkominfo dan BRTI tetap memerintahkan pada operator untuk pembatasan registrasi. Jumlah kartu perdana prabayar yang bisa diregistrasi oleh outlet ternyata dibatasi. ”Hal ini membuat kami sangat merasa ditipu dan kecewa,” ungkap dia. (jun)