TEGAL- SELAMA bulan puasa atau Ramadan 1439 Hijriyah mendatang, tempat hiburan di Kota Tegal seperti karaoke, diskotek, tempat biliar, pub, serta panti pijat diputuskan untuk ditutup total. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Rabu (2/5/2018).
Rapat Koordinasi dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Imam Badarudin dan dihadiri pengusaha tempat hiburan, hotel, rumah makan, serta beberapa instansi terkait. Imam mengatakan, setelah disetujui dalam rapat, Pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama Ramadan.
“Para pengusaha, pengelola tempat hiburan, hotel, dan lainnya agar bisa mematuhi Surat Edaran tersebut,” kata Imam. Dia menambahkan, supaya selama ditutup total tidak dikenakan hal-hal yang berkaitan pajak, tempat hiburan diimbau untuk segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) paling lambat 14 Mei mendatang.
Selain tempat hiburan, beberapa kegiatan usaha yang diatur dalam SE meliputi restoran, rumah makan, warung makan, dan kantin agar dalam menjalankan usahanya tetap menjaga toleransi dan tidak terkesan mencolok dengan menutup jendela secara rapat. Kegiatan usaha juga dilarang keras menjual minuman beralkohol.
Selama membuka usahanya tidak diperbolehkan menyediakan live music. Sementara untuk warung makan lesehan diminta melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum Maghrib sampai menjelang Imsak, atau pukul 17.00 sampai 04.30. Sedang bioskop dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
Jam tayangnya pun agar disesuaikan dengan waktu pelaksanaan ibadah. Khusus tempat-tempat wisata semacam Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, dan Pantai Muarareja buka dari pukul 05.00 sampai 20.00, dan dilarang menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Teruntuk kawasan terbuka semisal Alun-Alun Tegal dan lainnya juga dilarang menyelenggarakan semua bentuk hiburan.
Termasuk, wahana permainan di kawasan Alun-Alun Tegal. Imam mengemukakan, apabila pengusaha atau pengelola tidak mematuhi SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, sampai penutupan tempat usaha.
“Fungsi pengawasan SE ini dilakukan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya), maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum,” ujar Imam. (nam/ela)
Rapat Koordinasi dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Imam Badarudin dan dihadiri pengusaha tempat hiburan, hotel, rumah makan, serta beberapa instansi terkait. Imam mengatakan, setelah disetujui dalam rapat, Pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama Ramadan.
“Para pengusaha, pengelola tempat hiburan, hotel, dan lainnya agar bisa mematuhi Surat Edaran tersebut,” kata Imam. Dia menambahkan, supaya selama ditutup total tidak dikenakan hal-hal yang berkaitan pajak, tempat hiburan diimbau untuk segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) paling lambat 14 Mei mendatang.
Selain tempat hiburan, beberapa kegiatan usaha yang diatur dalam SE meliputi restoran, rumah makan, warung makan, dan kantin agar dalam menjalankan usahanya tetap menjaga toleransi dan tidak terkesan mencolok dengan menutup jendela secara rapat. Kegiatan usaha juga dilarang keras menjual minuman beralkohol.
Selama membuka usahanya tidak diperbolehkan menyediakan live music. Sementara untuk warung makan lesehan diminta melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum Maghrib sampai menjelang Imsak, atau pukul 17.00 sampai 04.30. Sedang bioskop dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
Jam tayangnya pun agar disesuaikan dengan waktu pelaksanaan ibadah. Khusus tempat-tempat wisata semacam Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, dan Pantai Muarareja buka dari pukul 05.00 sampai 20.00, dan dilarang menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Teruntuk kawasan terbuka semisal Alun-Alun Tegal dan lainnya juga dilarang menyelenggarakan semua bentuk hiburan.
Termasuk, wahana permainan di kawasan Alun-Alun Tegal. Imam mengemukakan, apabila pengusaha atau pengelola tidak mematuhi SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, sampai penutupan tempat usaha.
“Fungsi pengawasan SE ini dilakukan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya), maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum,” ujar Imam. (nam/ela)