• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Soal Arif, Camat Buluspesantren Konsultasi ke Bupati

    Suis Idawati SSos
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Camat Buluspesantren,  Suis Idawati, menunda memberi rekomendasi hasil penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat Desa Setrojenar,kecamatan setempat. Camat, berencana akan meminta pendapat terlebih dahulu dari Bupati Kebumen.

    Suis menjelaskan, proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren telah sesuai aturan yang ada, yakni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati (Pebup) Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

    Suis juga membantah keras, ada permainan uang dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Setrojenar. “Isu persoalan keuangan tidak mendasar dan tidak ada barang buktinya. Jika dilihat dari tahapan proses dan mekanismenya semuanya telah sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya, Senin (7/5/2018).

    Bahkan kemarin (7/5), panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Setrojenar telah menyerahkan hasilnya kepada pihak Kecamatan. Itu artinya, pihaknya bisa saja melanjutkan proses tersebut dengan memberikan rekomendasi. Namun, masih adanya pihak-pihak yang keberatan dengan hasil penjaringan juga harus diperhatikan.

    Oleh karena itu, Suis telah melayangkan surat kepada Tim Fasilitasi Kabupaten terkait adanya persoalan tersebut.   “Untuk itu kami meminta pendapat dari Tim Fasilitasi Kabupaten. Setelah itu kami juga akan meminta pendapat dari Bupati Kebumen,” katanya.

    Terkait soal rekomendasi Suis menegaskan, masih meminta pendapat. Kendati demikian pihaknya menyampaikan jika pada Pasal 15 angka 6 Pebup Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa disebutkan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima, Camat belum memberikan rekomendasi, maka dianggap telah menyetujui permohonan dari Kepala Desa”.

    “Camat dapat saja tidak memberikan rekomendasi. Dan jika dalam waktu tujuh hari tidak ada rekomendasi dari camat maka dianggap menyetujui,” katanya.

    Sebelumnya pernah diberitakan, salah satu peserta penjaringan perangkat Desa Setrojenar, Arif Yuswandono keberatan dengan proses seleksi perangkat desa di Setrojenar yang disebutnya banyak terjadi penyimpangan. Arif lantas melayangkan surat somasi kepada panitia penjaringan dan kepala desa Setrojenar.

    Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Setda, Kepala Inspektorat Kebumen dan Kaposek Buluspesantren.

    Menindak lanjuti surat pertamuan itu, DPRD Kebumen dalam hal ini Komisi A  menfasilitasi pertemuan antara Kepala Desa, Panitia dan Arif Yuswandono.  Selain itu hadir pula Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Kebumen, Bagian Hukum dan Sekretaris Dispermades.

    Dalam somasinya Arif menyampaikan agar kepala desa menghentikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Selain itu menyatakan hasilnya tidak sah dan cacat demi hukum.

    Arif juga meminta mengulang kembali proses dari awal dan mengganti oknum panitia yang paling bertanggungjawab. Bila aspirasinya tidak didengar, Arif akan  mengajukan gugatan ke PTUN. (mam)










    Berita Terbaru :


    Scroll to Top