Agar tidak terjadi gesekan, AKBP Arief meminta keduabelah pihak saling menghormati satu sama lain dan tidak mencari benar sendiri.
Kapolres mengingatkan, dari dasar aturan yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kedua jenis angkutan itu sama-sama menyalahi aturan karena sepeda motor bukan termasuk moda angkutan umum.
"Seperti sudah pernah kami sampaikan, dari sisi fisik dan aturan keduanya tidak ada yang benar. Jadi nanti kita tetap melakukan monitoring. Baik terhadap ojek online atau ojol dengan angkutan lainnya yang disebut konvensional."
"Kalau Ada indikasi ada benturan, akan kita pertemukan. Jangan saling merasa benar, misalnya mengklaim ini wilayah mereka. Saya harap, kedua belah pihak bisa memahami satu sama lain," ujarnya di sela silaturahmi sekaligus buka bersama dengan pengusaha dan awak angkutan serta sopir di Hotel Meotel, Jumat (18/5/2018).
Sebelumnya, persoalan diantara awak angkutan berbasis daring (online) dengan angkutan konvensional sempat mengemuka di Kebumen. Bahkan, para tukang ojek di Kecamatan Karanganyar secara tegas menolak keberadaan angkutan online yang menurut mereka telah mengancam mata pencaharian mereka. Sebagai bentuk penolakan, para tukang ojek itu bahkan menggelar aksi unjuk rasa. (cah)