KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tenaga Harian Lepas atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kebumen dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN. Bab III UU ASN, Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK." Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Dyah Woro Palupi, memastikan tidak ada THR untuk THL atau tenaga kontrak. Anggaran yang disediakan hanya untuk PNS. "Anggaran THR hanya disediakan untuk PNS," kata Dyah Woro Palupi, Jumat (25/5/2018).
Sementara itu, anggaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen tahun ini naik 19 persen. Tahun lalu THR PNS total sebesar Rp 41 miliar. Tahun ini diperkirakan menjadi Rp 48,5 miliar lebih. Kenaikan anggaran THR PNS karena adanya tunjangan-tunjangan yang lain.
"Kenaikannya karena pada tahun lalu besarannya hanya satu kali gaji. Kalau sekarang dengan tunjangan-tunjangan," ujarnya.
Pemkab Kebumen memastikan siap untuk membayarkan THR PNS, sesuai petunjuk Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Sedangkan besaran anggaran gaji ke-13 juga sama, karena komponen gaji ke-13, sama dengan THR PNS. Namun pembayaran gaji ke-13, setelah Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Komponen THR PNS tahun ini, selain gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Beberapa jenis tunjangan itu yang menyebabkan besaran anggaran THR PNS tahun ini membengkak.
Diberitakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.(ori)
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN. Bab III UU ASN, Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK." Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Dyah Woro Palupi, memastikan tidak ada THR untuk THL atau tenaga kontrak. Anggaran yang disediakan hanya untuk PNS. "Anggaran THR hanya disediakan untuk PNS," kata Dyah Woro Palupi, Jumat (25/5/2018).
Sementara itu, anggaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen tahun ini naik 19 persen. Tahun lalu THR PNS total sebesar Rp 41 miliar. Tahun ini diperkirakan menjadi Rp 48,5 miliar lebih. Kenaikan anggaran THR PNS karena adanya tunjangan-tunjangan yang lain.
"Kenaikannya karena pada tahun lalu besarannya hanya satu kali gaji. Kalau sekarang dengan tunjangan-tunjangan," ujarnya.
Pemkab Kebumen memastikan siap untuk membayarkan THR PNS, sesuai petunjuk Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Sedangkan besaran anggaran gaji ke-13 juga sama, karena komponen gaji ke-13, sama dengan THR PNS. Namun pembayaran gaji ke-13, setelah Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Komponen THR PNS tahun ini, selain gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Beberapa jenis tunjangan itu yang menyebabkan besaran anggaran THR PNS tahun ini membengkak.
Diberitakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.(ori)