• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Umrah Dilarang Pakai Dana Talangan

    JAKARTA – Larangan dana talangan atau pinjaman maupun hutang tidak hanya untuk berhaji. Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak membolehkan berangkat umrah menggunakan dana talangan. Seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi diwajibkan menaati larangan itu.


    Ketentuan larangan penggunaan dana talangan untuk umrah tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bernomor B-27.221/DJ.II/Hj.09/04/2018 yang diteken oleh Dirjen PHU Nizar.

    Di dalam surat edaran tersebut, terdapat sepuluh butir larangan dan kewajiban PPIU resmi. Di antaranya adalah PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan jamaah menggunakan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) yang berasal dari dana talangan. Sistem pembayaran biaya umrah dengan membayar uang muka (down payment/DP) tidak dilarang. Namun dengan catatan pelunasannya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan.


    Kepala Seksi Bina PPIU Ditjen PHU Kemenag Zakaria Anshori mengatakan, seluruh biro perjalanan dilarang memfaslitasi keberangkatan jamaah dengan dana talangan atau cicilan. ’’Meskipun (travel umrah, Red) menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan yang bertindak sebagai pemilik dana,’’ jelasnya kemarin (7/5).

    Larangan penggunaan dana talangan ini merujuk pada aturan bahwa PPIU atau travel umrah bukan sebuah lembaga keuangan yang mengelola dana dari masyarakat. Sehingga mereka dilarang untuk menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dikelola atau diinvestasikan.


    Menurut Zaki, alasan pelarangan karena sistem dana talangan berpotensi menghidupkan skema ponzi. Misalnya uang muka jamaah yang mendaftar periode 2018, digunakan untuk memberangkatkan jamaah periode 2017 atau sebelumnya. Pemilik uang tidak pernah tahu uang setoran awal yang mengendap itu digunakan untuk apa saja oleh travel.


    Pertimbangan Kemenag melarang skema talangan berikutnya adalah terkait dengan status ibadah umrah sendiri. Zaki menjelaskan telah ada kesepakatan di antara ulama bahwa umrah itu bukan ibadah yang wajib. ’’Sebaiknya jamaah menabung. Setelah uangnya terkumpul baru mendaftar umrah,’’ tuturnya.


    Zaki menjelaskan, skema dana talangan itu masih bisa lolos ketika jamaah meminjam uang di bank atau jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab di perbankan atau jasa keuangan ada fasilitas kredit multiguna. Fasilitas kredit ini bisa digunakan untuk berwisata, termasuk melakukan perjalanan umrah. ’’Kita sudah minta OJK untuk mengeluarkan larangan kepada lembaga keuangan menawarkan pembiayaan umrah,’’ jelasnya. Pada intinya Zaki mengatur dan mengawasi PPIU dalam layanan umrah. Sementara terkait pembiayaan mereka harus berkoordinasi dengan OJK.


    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi mengaku sudah menerima informasi terkait dengan larangan penggunaan dana talangan untuk umrah. Dia menjelaskan mendukung larangan dari Kemenag itu. Apalagi jika dana talangan itu disediakan sendiri oleh travel umrah. ’’Karena bisa menunda keberangkatan jamaahnya. Sebab uangnya mau dilipatgandakan (diinvestasikan, Red) dahulu,’’ jelasnya.


    Namun Syam mengatakan jika dana talangan itu didapatkan jamaah dari perbankan tidak ada larangan. Sebab hutang itu adalah urusan antara jamaah umrah dengan bank pemberi pinjaman. Pihak travel tempat mendaftar umrah, tidak mengetahui uang yang dipakai jamaah untuk adalah uang sendiri atau pinjaman dari bank.


    Skema dana talangan yang disediakan oleh travel, contohnya pernah dilakukan oleh Solusi Balad Lumampah (SBL). Paket umrah dengan hotel bintang empat dipatok Rp 22,5 juta. Paket ini bisa dicicil dengan DP Rp 1 juta. Kemudian sisanya dicicil selama 12 bulan dengan besaran angsuran Rp 1.792.000/bulan.


    Program dana talangan umrah juga sempat ditawarkan oleh Elhasana Wisata Utama. Untuk paket umrah quad ditawarkan tahun lalu dan berangkat 2018, dipatok seharga Rp 20 juta. Paket ini bisa dicicil selama sepuluh bulan dengan uang muka Rp 3 juta. Kemudian sisanya diangsur Rp 1,9 juta/bulan. (wan/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top