Febri Diansyah |
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa belasan saksi tersebut berasal dari pihak swasta. Tepatnya perusahaan kontruksi. ”Para saksi diklarifikasi terkait dengan pembangunan jalan,” ungkap pria yang lebih akrab dipanggil Febri itu. Sejak kali pertama MKP diumumkan sebagai tersangka pada Senin (30/4), pemeriksaan terkait kasus yang menyeret orang nomor satu di Mojokerto itu memang tidak berhenti.
Sebelum pemeriksaan kemarin, Febri menyebutkan, instansinya memeriksa 18 saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/7). Bukan hanya pihak swasta, pegawai Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto juga turut diperiksa oleh KPK. Pada hari yang sama, KPK juga menyita sejumlah aset milik MKP.
Berdasar keterangan Febri, aset tersebut merupakan puluhan kendaraan roda empat. ”Jumat dan Sabtu, 4 sampai 5 Mei 2018 tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat,” terang dia. Puluhan kendaraan itu disita lantaran diduga kuat berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh MKP. Bila ditotal, puluhan kendaraan itu setara dengan uang miliaran rupiah.
Lebih lanjut Febri merinci puluhan kendaraan itu. Mulai Nissan Xtrail, Nissan Navara, Nissan March berjumlah tiga unit, Toyota Fotuner, Toyota Camry, Toyota Yaris, Toyota Inova, dan dua unit Mitsubishi Pajero. Tidak hanya itu, Mitsubishi Grandis, dua unit Suzuki Swift, Suzuki A1J3, Suzuki Katana, Honda Jazz, Kia New Picanto, Kia New Rio, serta Daihatsu TAFT lansiran 1997 juga turut disita oleh lembaga antirasuah.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun memastikan bahwa penyidik KPK tidak akan berhenti sampai kasus yang melibatkan MKP tuntas. Apalagi jika mengingat yang bersangkutan terseret dalam dua kasus sekaligus. ”Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP,” bebernya. Itu sekaligus menegaskan, masih ada kemungkinan gratifikasi lain diterima oleh yang bersangkutan.
Dalam kasus pembangunan infrastruktur jalan, MKP ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Mojokerto ZAB (Zainal Abidin). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 3,7 miliar. Bahkan tidak menutup kemungkinan angkanya lebih tinggi. Sebab, sampai saat ini KPK juga masih terus mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, dalam kasus pembangunan menera telekomunikasi, MKP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure OKY (Ockyanto) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia OW (Onggo Wijaya). Terkait kasus tersebut, KPK menduga kuat MKP menerima suap yang angkanya mencapai Rp 2,7 miliar. (syn/)