• Berita Terkini

    Selasa, 19 Juni 2018

    Baru Bebas 4 Bulan, Pemuda ini Menipu Lagi

    Polres Kebumen forekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Istilah insaf sepertinya tidak ada pada diri seorang residivis asal Kecamatan Puring berinisial NA alias L alias G ini. Bagaimana tidak, baru saja keluar dari penjara 4 bulan, NA kembali beraksi melakukan tindak kejahatan.

    Kali ini, NA berhasil mengelabui Aris Setiawan warga Desa/Kecamatan Sempor. Kejadian ini berawal saat pelaku bertemu korban pada Jumat 11 Mei 2018 lalu pada sebuah pertunjukan kuda lumping di Desa Banjareja Kecamatan Kuwarasan.

    Pelaku kemudian mengajak korban ke Desa Kalitengah Kecamatan Gombong menggunakan sepeda motor milik korban. Dengan alasan mengambil uang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Karena korban mengenal NA, permintaan pelaku diturutinya.

    Belakangan, korban sadar bila telah ditipu. Ini setelah hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali. Lantas, dia melaporkannya kepada Mapolsek Gombong.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar SIK MM melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan SH membenarkan persitiwa tersebut. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada  Senin (18/6/ 2018) malam tadi.Dia ditangkap di rumahnya.

    "Tak mudah menangkap pelaku. Sejak ada laporan dari korban, kami melakukan kerja sama dengan Polsek Puring dan Resmob Polres Kebumen. Alkhamdulillah, pelaku berhasil diamankan," kata AKP  Triwarso Nurwulan.

    Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Bagi polisi, tersangka sudah tak asing lagi, karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, dan sudah keluar masuk bui.

    "Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gombong untuk dikembangkan barang kali masih ada perkara lainnya, " katanya.

    Tersangka sepertinya bakal kembali mendekam di jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 kKUH Pidana jo pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top