PURWOREJO - TM alias Yoso Pawiro (36) warga JG Duren Utara RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol, Petamboran, Jakarta Barat terpaksa merayakan lebaran tahun ini di penjara. Ia di tangkap di kediaman orang tuanya di Desa Kerep RT 2 RW 2 Kecamatan Kemiri sehari sebelum lebaran tiba.
Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetyo SIK saat dimintai konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pengguna narkoba jenis sabu oleh Tim Satuan Narkoba Polres Purworejo pada Rabu (14/6/2018) malam..
Ia menjelaskan, TM bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai pelaku menggunakan narkoba. Petugas kepolisian kemudian membuntuti dan mengintai di sekitar kediaman orang tua tersangka. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 2, 68 gram terbungkus dalam plastik kecil di dalam bekas tissue. Petugas juga menyita kaos, kantong plastik warna merah dan paper bag untuk dijadikan barang bukti.
"Barang barang bukti berupa sabu diselipkan dalam kaos dalam paper bag warna putih kemudian dimasukkan dalam bekas bungkus tissu galon air mineral,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, TM beserta barang bukti langsung digelandang di Mapolres Purworejo. Dia pun langsung diminta untuk memberikan sampel urinnya untuk dilakukan tes. Dan hasilnya, urin TM dinyatakan positif mengandung obat terlarang jenis amphetamine dan meta methamine.
"Dia terbukti mengkonsumsi sabu, kemudian kami amankan di Mapolres Purworejo,” paparnya
Akibat perbuatannya tersebut, TM diancam UU Narkotika dan Psikotropika, yakni Pasal 112, jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(luk)
Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetyo SIK saat dimintai konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pengguna narkoba jenis sabu oleh Tim Satuan Narkoba Polres Purworejo pada Rabu (14/6/2018) malam..
Ia menjelaskan, TM bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai pelaku menggunakan narkoba. Petugas kepolisian kemudian membuntuti dan mengintai di sekitar kediaman orang tua tersangka. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 2, 68 gram terbungkus dalam plastik kecil di dalam bekas tissue. Petugas juga menyita kaos, kantong plastik warna merah dan paper bag untuk dijadikan barang bukti.
"Barang barang bukti berupa sabu diselipkan dalam kaos dalam paper bag warna putih kemudian dimasukkan dalam bekas bungkus tissu galon air mineral,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, TM beserta barang bukti langsung digelandang di Mapolres Purworejo. Dia pun langsung diminta untuk memberikan sampel urinnya untuk dilakukan tes. Dan hasilnya, urin TM dinyatakan positif mengandung obat terlarang jenis amphetamine dan meta methamine.
"Dia terbukti mengkonsumsi sabu, kemudian kami amankan di Mapolres Purworejo,” paparnya
Akibat perbuatannya tersebut, TM diancam UU Narkotika dan Psikotropika, yakni Pasal 112, jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(luk)