fedriktarigan/jawapos |
Kemarin (5/6/2018), Tasdi tiba di gedung KPK pukul 05.00. Mantan Ketua DPRD Purbalingga tersebut dibawa ke Jakarta dengan menumpang kereta eksekutif. Setibanya di gedung Merah Putih -sebutan gedung KPK-, Tasdi tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengacungkan tiga jari yang identik dengan gaya metal saat masuk ke pintu utama lobi KPK. Begitu pula saat mengenakan rompi oranye pada malam harinya, Tasdi kembali melakukan hal yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan selama seharian, KPK menaikkan status hukum Tasdi sebagai tersangka. Kader PDI Perjuangan yang baru saja dipecat oleh partainya itu disangka menerima uang sebesar Rp 100 juta bersama Kabag Unit Lelang Pengadaan (ULP) Hadi Iswanto dari kontraktor proyek pembangunan Islamic Centre Purbalingga. Proyek itu dikerjakan secara multiyears sejak 2017 sampai 2019 mendatang.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Tasdi diduga kuat memerintahkan Hadi untuk membantu pengusaha asal Jakarta Librata Nababan dalam lelang proyek Islamic Centre. Bahkan, permintaan itu disertai ancaman pemecatan bila Hadi enggan mengikuti perintah Tasdi.
Nah, Nababan bersama rekannya Hamdani Kosen lalu mengikuti lelang dengan menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi (SBK). Pada 2017, PT SBK merupakan pemenang lelang proyek pembangunan Islamic Centre senilai Rp 12,4 miliar. Kemudian di tahun anggaran 2018, PT SBK kembali menang proyek pembangunan kawasan Islamic Centre senilai Rp 22,2 miliar. Dari proyek tahap 2 tersebut, disepakati fee sebesar 2,5 persen atau sebesar Rp 500 juta untuk bupati. "Diduga uang Rp 100 juta merupakan bagian dari comitment fee sebesar 2,5 persen," kata Agus.
Penyelidikan terhadap indikasi korupsi di Purbalingga itu sudah dilakukan KPK sejak April 2018 lalu. Artinya, tim KPK sudah menguntit pihak-pihak terkait selama kurang lebih dua bulan. Dalam kasus tersebut, selain mengamankan uang Rp 100 juta, KPK juga langsung menyegel kendaraan dinas Avanza nomor polisi R 64 C milik Hadi. Mobil itu sempat mengalami insiden saat dalam pengejaran KPK.
Kontraktor pemenang proyek Islamic Centre itu sebelumnya juga menggarap pekerjaan pembangunan gedung DPRD tahun 2017 senilai Rp 9 miliar. Selain Librata Nababan dan Hamdani Kosen, pekerjaan konstruksi di Purbalingga juga ditengarai melibatkan Ardirawinata Nababan. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK.
Agus menambahkan, Tasdi dan Hadi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tyo/agm)