• Berita Terkini

    Jumat, 29 Juni 2018

    Coblos Ulang di 11 TPS Karena Temukan Pelanggaran Pilkada

    JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak semuanya berjalan mulus. KPU berencana menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan daerah. Coblosan itu akan dilaksanakan sekitar 1 Juli.


    Promono Ubaid Tanthowi, komisioner KPU menjelaskan, berdasarkan evaluasi, sejauh ini pelaksanaan pilkada di 171 daerah berjalan cukup baik, aman, lancar, dan demokratis. Namun, kata dia, masih ada beberapa persoalan yang menjadi catatan. Misalnya, terkait hak pilih warga yang tidak masuk DPT. Ada juga yang sudah tercatat di DPT, tapi pindah ke TPS lain tanpa mengurus formulir pindah. "Problem seperti itu pasti terjadi," tuturnya.


    Selain itu, kata Pramono, yang perlu mendapat perhatian adalah adanya beberapa TPS yang dipastikan melakukan PSU. Penyebabnya, antara lain, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan dan pemilih yang lebih dari satu kali mencoblos.


    Ada 11 TPS yang akan diadakan PSU. TPS itu tersebar di 9 daerah. Yaitu, Kabupaten Belu, Alor, dan Sumba Barat Daya Provinsi NTT. Ada juga Kabupaten Kampar, Siak, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu Provinsi Riau. Serta Kabupaten Lebak dan Tanggerang Provinsi Banten.


    Tidak hanya itu, ada pula TPS yang potensial dilakukan PSU. Ada sekitar 26 TPS yang menyebar di beberapa daerah. Yaitu, Sultra, Sumut, Sulbar, Kalsel, dan Banten.

    Pria asal Jawa Tengah itu berharap, PSU bisa dilalukan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai. "Kita targetkan rekapitulasi pada 3 Juli. Jadi, diupayakan pada 1 atau 2 Juli bisa dilakukan pemungutan ulang," ucapnya. Tujuannya agar hasil PSU bisa diikutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.


    Tidak hanya masalah PSU, tambah Pramono, persoalan yang juga perlu secepatnya diselesaikan adalah pilkada di wilayah Papua, baik Pilkada Kabupaten Painai yang sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena problem keamanan dan di Yahokemo. Ada 87 TPS di kabupaten itu yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara. "Pilkada di Papua butuh penanganan serius," papar dia. Sebab, harus ada jaminan keamanan dari TNI dan Polri. KPU akan terus berkoordinasi dengan pengawas pemilu, pemerintah dan Polri. Dia berharap masalah di Papua selesai sebelum rekapitulasi di kecamatan tuntas.


    Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, PSU bisa saja terjadi jika KPU memutuskan seperti itu. "Tidak masalah, pemerintah siap memback-up," kata dia di kantor Kemendagri kemarin.


    Terkait dengan anggaran, pemerintah juga siap menyediakannya. Anggaran bisa diambil dari dana hibah. Penyelenggara pemilu di daerah biasanya sudah melakukan antisipasi adanya PSU. Jadi, tidak akan menjadi persoalan, karena semuanya sudah disiapkan. Begitu juga masalah surat suara. Ada beberapa surat suara cadangan di setiap TPS. (lum/oni)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top