wonosoboekspres |
Selanjutnya pada operasi yang dilakukan pada Senin (18/6/2018) pihak kepolisian mengamankan 4 balon udara dengan diameter 2 hingga 5 meter sementara ketinggian balon mulai dari 8 hingga 12 meter. Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras S.I.K Mengatakan, dalam operasi yang digelar sampai pada Senin berhasil mengamankan sebanyak 43 balon udara liar.
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK mengungkapkan, sebenarnya pihaknya bersama instansi terkait, baik Kodim, Pemda dan bahkan otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia, sudah berkali-kali menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang penerbangan balon tanpa awak tersebut.
“Penerbangan balon itu sebenarnya diperbolehkan. Namun ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan. Yang artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara. Dari hasil kegiatan Sbtu (16/6) kami mengamankan 16 balon udara. 4 buah merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0707 Wonosobo, sementara 12 lainnya hasil kegiatan Polres Wonosobo,” terang Kapolres AKBP Abdul Waras.
Para pelaku merupakan warga Bumireso Wonosobo dan dikenakan Pasal 411 Jo 53 UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp500 juta. Ukuran balon yang sangat besar berpotensi mengganggu penerbangan pesawat apabila sampai bertabrakan.
“Kami berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat bahaya hal ini. Anggap saja didalam pesawat tersebut ada anggota keluarga kita yang sedang mudik, saat terjadi kecelakaan akibat balon, tentunya juga akan merugikan kita sendiri,” himbau Kapolres.
Bahkan untuk mengakomodir minat masyarakat menerbangkan balon, Polres, Kodim, Pemda dan Airnav Indonesia telah even lomba balon udara kemarin (19/6). Apalagi, balon udara tanpa awak dan terbang dengan liar berpotensi mengancam keselamatan penerbangan selain juga membahayakan fasilitas fital lainnya. Hal senada diungkapkan Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi. Fauzan Fadli yang juga berkomitmen untuk pengendalian penerbangan balon udara di Wonosobo.
“Beberapa sudah kami tangkap dan peringatkan tentang penerbangan balon udara ini. Semoga ini menjadi shock terapi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, dipastikan berakibat fatal,” kata Dandim.
Terkait gangguan udara dri balon juga disampaijan Kadisop Lanud Jendral Sudirman Purbalingga, Mayor Naharudin.
“pagi ini saja, ada komplain mengenai balon udara ini dari 71 pilot pesawat. Balon ini sangat beresiko sekali karena saat menyangkut ke alat kemudi pesawat akan mengganggu. Apalagi jika masuk ke mesin pesawat yang bisa menyebabkan kebakaran, dimana sangat berbahaya jika mesin terganggu, maka dipastikan celaka,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak melarang tradisi penerbangan balon udara, namun pihaknya bersama AirNav dan Stakeholder lain mengatur regulasi penerbangan balon agar dapat memberikan keamanan pada pesawat yang melintasi jalur udara demi keselamatan penerbangan. Pihak AirNav sendiri juga telah melakukan sosialisasi lewat berbagai media, termasuk radio, media cetak, dan televisi. (win)