• Berita Terkini

    Sabtu, 30 Juni 2018

    Pilkada Kota Tegal Rawan Gugatan

    SYAMSUL FALAQ/RATEG
    TEGAL – Meski belum resmi, hasil perhitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal rawan gugatan. Hal itu mendasari dari hasil real count KPU Kota Tegal, paslon Dedy-Jumadi ada selisih 0,2 persen dengan Paslon Habib Ali-Tanty.

    Melihat kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Widjanarko menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait hasil Pemilihan Wali kota/Wakil Wali Kota Tegal 2018. Bahkan, lembaganya sudah mengantisipasi adanya gugatan untuk kebutuhan operasional dan sejumlah persiapan dokumen alokasi anggaran senilai Rp 400 juta.

    Dia mengatakan, jika muncul gugatan hukum terkait hasil perhitungan suara Pilwalkot Tegal, pihaknya berencana menunjuk kuasa hukum negara. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pihak-pihak yang keberatan atau tidak puas terhadap hasil pilkada.

    ”Seluruh pelaksanaan pilkada, sudah kami lakukan sesuai peraturan yang berlaku dan secara umum berjalan lancar. Tapi, jika ada yang keberatan atau kurang puas terhadap hasil pilkada kami mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,” ungkapnya Jumat (29/6/2018).

    Diketahui, jumlah penduduk di Kota Tegal mendasari BPS pada 2014 yakni 275,982 jiwa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dalam pasal 158 ayat 2 huruf b, bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.

    Meskipun hiasl real count sudah dilakukan, masyarakat Kota Tegal diminta untuk bersabar dalam keputusan siapa pemenang Pilkada di Kota Bahari ini. Sebab, dalam keputusan pemenang Pilkada serentak 27 Juni, harus menunggu rapat pleno.

    ”Rencana rapat Pleno akan digelar 5 Juli mendatang. Karena itu, keputusan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2018 menunggu rapat pleno itu,” tegas Agus Widjonarko.

    Namun, bagi masyarakat yang ingin mengetahui jumlah suara atau calon walkot hasil real count yang memperoleh suara terbanyak pada pencoblosan Rabu kemarin, lanjut Agus, silakan mengakses laman website KPU. Pada laman itu, masyarakat dapat melihat hasil real count form C1 dari 420 TPS di Kota Tegal.

    ”Di laman itu memang bisa melihat adanya perolehan suara atau hitung cepat. Ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada, baik Pilwalkot maupun Pilgub Jateng. Namun, untuk penentuannya tetap harus dilakukan rapat pleno lebih dulu,” ungkapnya.

    Karena itu, masyarakat diminta bisa sabar dan harus menghormati proses dalam Pilkada. Sebab, semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Seperti diketahui, hasil real count KPU, paslon nomor urut 3 Dedy Yonsupriyono-Muhamad Jumadi mempimpin perolehan suara dengan 38.041 suara atau 28,01 persen. Disusul Paslon nomor 4 Habib Ali Zaenal Abidin-Tanti Prasetyoningrum memperoleh 37.770 suara (27,81 persen).

    Sementara itu, paslon nomor 5 Herujito-Sugono Adinegoro memperoleh 21.802 suara (16,05 persen). Kemudian disusul Paslon nomor 1 H M. Nursholeh-Wartono memperoleh 21.029 suara (15,48 persen). Lalu paslon nomor 2 HA Ghautsun-Muslich Dahlan memperoleh 17.189 suara (12,65 persen).

    Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesley Arianto meminta kepada seluruh pasangan calon, tim pendukung, serta masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif. Bagi paslon yang dinyatakan menang, diminta untuk tidak melakukan eforia yang berlebihan. Sebab, hasil resmi tetap menunggu rekapitulasi manual secara keseluruhan dari KPU. ”Masyarakat pendukung maupun simpatisan juga kami imbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban umum. Termasuk, keamanan lingkungan,” terangnya.

    AKBP Jon Wesley menambahkan, pengamanan di sejumlah titik, seperti kantor KPU juga terus ditingkatkan, termasuk tempat rekap suara di semua kantor kecamatan. Selain itu, pihaknya juga juga meminta Panwaslu serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara maksimal untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. (syf/gus/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top