![]() |
Perangkat desa di Kebumen tuntut THR. Tuntutan sama dilontarkan PPDI Banjarnegara |
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia abupaten Banjarnegara, Marsum Martono mengaku piaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjarnegara, Jumat (7/6/2018) lalu. Surat tersebut berisikan permohonan dialog antara PPDI dengan Pemkab Banjarnegara membahas kesejahteraan perangkat desa.
"Kami telah mengajukan audiensi/dialog melalui surat permohonan yang disampaikan melalui Dispermades. Kami berharap, nantinya, komunikasi yang kami bangun ini akan menghasilkan titik temu guna memberikan solusi bagi peningkatan kesejahteraan seluruh perangkat desa," katanya.
Marsum menyampaikan, latar belakang dari upaya yang dilakukanya ini disebabkan oleh masih minimnya penghargaan bagi penyelenggara penerintahan tingkat desa. Bahkan, hingga saat inipun masih banyak diantara mereka yang memiliki gaji dibawah standar UMK Banjarnegara.
Tak hanya itu, sebagian besar perangkat desa juga belum memiliki jaminan sosial ketenaga kerjaan, yang sudah seharusnya menjadi haknya. Apalagi, pekerjaanya menyangkut pengelolaan pemerintahan. "Seharusnya, hak pekerja/pegawai seperti kami diberikan, mengingat kami pegawai negara," katanya.
Dalam tuntutanya nanti, PPDI, selain berkonsultasi akan kenaikan penghasilan/gaji, terang Marsum, pembahasan penerimaan lain seperti gaji ke-13 dan THR juga akan menjadi pokok pembahasan. Pasalnya, hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015. "Ada landasan hukumnya," ujar Marsum.(her)