• Berita Terkini

    Selasa, 26 Juni 2018

    Pria di Banjarnegara Tega Hamili Anak Tiri

    Darno/Radarmas
    BANJARNEGARA - Sungguh miris. Dua anak dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Bahkan salah satu korban sampai hamil. Akibat peristiwa yang dialaminya, kedua korban mengalami trauma.

    "Di bulan Juni ini ada dua kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers, Senin (25/6/2018).

    Korban pertama adalah seorang siswi asal Wanayasa yang akan naik kelas VIII SMP. Korban kedua adalah seorang siswi yang akan naik kelas VI SD. "Di Wanayasa tersangka bapak tirinya dengan korban berusia 14 tahun dan kondisi korban hamil," jelasnya.

    Peristiwa ini terkuat karena tetangga korban curiga. Sebab terjadi perubahan fisik pada korban. Sehingga tetangganya mengajak korban untuk memeriksakannya ke Puskesmas. Hasilnya ternyata korban hamil. Dan umur kandungannya sudah berkisar tiga bulan.

    Agar mau menuruti nafsu bejatnya, Kb mengiming-imingi anak tirinya dengan uang secara rutin. "Pelaku yang di Wanayasa mengiming-imingi akan memberikan uang saku setiap hari. Paling sedikit Rp 5 ribu. Paling banyak Rp 20 ribu setiap harinya," jelasnya. Kalau tidak mau, maka pelaku tidak mau mencukupi kebutuhan sehari-hari korban.

    Dari KTP-nya, pelaku merupakan warga Desa Sidakangen Kecamatan Kalibening. Peristiwa ini sudah berlangsung sejak awal Juli 2016 sampai bulan Juni 2018. Tersangka diperkirakan sudah menggagahi anak tirinya sampai 20 kali. Saat ini korban akan naik kelas VIII SMP.

    Sedangkan kasus di Susukan pelakunya adalah paman dan anaknya (sepupu korban). Sama dengan kasus di Wanayasa. Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu juga berlangsung lama. Dari Agustus 2017 lalu sampai awal Juni ini. Pelakunya adalah SA (49) dan SE (22).

    Paman korban yang dipasrahi untuk merawat keponakannya, justru menodai kehormatannya. Paman korban diperkirakan menyetubuhi korban sampai 20 kali. SA melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan membekap korban. Sedangkan SE menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. Jika hamil maka akan menikahi. SE sendiri menyetubuhi korban sebanyak dua kali ketika SA sedang pergi ke luar kota. Kapolres menjelaskan kedua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di rumah korban. "Yang Wanayasa di rumah, yang Susukan juga di rumah," jelasnya.

    Kapolres menambahkan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. "Ditambah lagi sepertiga jika ada hubungan saudara atau orang tua," tandasnya(drn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top