KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat dan kepala desa di Kabupaten Kebumen, sepertinya menemui titik terang. Ini setelah Pemkab Kebumen mengabulkan tuntutan para perangkat dan kepala desa. Mulai tahun depan, para perangkat dan kepala desa di Kebumen bakal dapat THR.
"Karena di tahun ini tidak memungkinkan, THR bagi perangkat dan kepala desa diadakan tahun depan (2109). Besarnya sama dengan siltap (penghasilan tetap)," ujar Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kebumen, Widodo Sunu Nugroho, kemarin.
Gambaran awal saat ini, Siltap yang selama ini 12 kali akan menjadi 13 kali. Nah, siltap yang ke-13 inilah yang akan menjad THR bagi perangkat dan kepala desa.
Widodo Sunu mengaku pihaknya dapat menerima kebijakan Pemkab itu meski diakuinya belum ideal.
Sebagai gambaran, Widodo Sunu mengatakan, Siltap perangkat dan kepala desa di Kebumen saat ini masih lumayan memprihatinkan. Untuk perangkat, katanya, siltap masih berkisar di angka Rp 600-700 ribu. Sementara, Kepala Desa di angka Rp 1,2 jutaan. Artinya, masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen.
Apapun itu, kata Sunu, adanya respons Pemkab patut dihargai. Sebab untuk tahun ini memang tidak memungkinkan karena Pemkab belum memiliki dasar aturan. Nah, saat ini, aturan berupa Perbup itu sedang dibuat.
Sunu berharap, proses pembuatan Perbup ini berjalan lancar. Pihaknya akan memberikan masukan yang diperlukan. Sekaligus mengupayakan aspirasi para perangkat dan kepala desa bisa terakomodir dalam Perbup sebagai dasar aturan mengeluarkan THR itu.
Sebelumnya, perangkat dan kepala desa di Kebumen menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, pada pertengahan Juni 2018 lalu. Mereka menuntut Pemkab Kebumen memberikan THR. Selain merupakan hak mereka, THR bagi perangkat dan kepala desa sudah berjalan di sejumlah daerah lain.(cah)
.
"Karena di tahun ini tidak memungkinkan, THR bagi perangkat dan kepala desa diadakan tahun depan (2109). Besarnya sama dengan siltap (penghasilan tetap)," ujar Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kebumen, Widodo Sunu Nugroho, kemarin.
Gambaran awal saat ini, Siltap yang selama ini 12 kali akan menjadi 13 kali. Nah, siltap yang ke-13 inilah yang akan menjad THR bagi perangkat dan kepala desa.
Widodo Sunu mengaku pihaknya dapat menerima kebijakan Pemkab itu meski diakuinya belum ideal.
Sebagai gambaran, Widodo Sunu mengatakan, Siltap perangkat dan kepala desa di Kebumen saat ini masih lumayan memprihatinkan. Untuk perangkat, katanya, siltap masih berkisar di angka Rp 600-700 ribu. Sementara, Kepala Desa di angka Rp 1,2 jutaan. Artinya, masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen.
Apapun itu, kata Sunu, adanya respons Pemkab patut dihargai. Sebab untuk tahun ini memang tidak memungkinkan karena Pemkab belum memiliki dasar aturan. Nah, saat ini, aturan berupa Perbup itu sedang dibuat.
Sunu berharap, proses pembuatan Perbup ini berjalan lancar. Pihaknya akan memberikan masukan yang diperlukan. Sekaligus mengupayakan aspirasi para perangkat dan kepala desa bisa terakomodir dalam Perbup sebagai dasar aturan mengeluarkan THR itu.
Sebelumnya, perangkat dan kepala desa di Kebumen menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, pada pertengahan Juni 2018 lalu. Mereka menuntut Pemkab Kebumen memberikan THR. Selain merupakan hak mereka, THR bagi perangkat dan kepala desa sudah berjalan di sejumlah daerah lain.(cah)
.