Paulus Widiyantoro |
Sisanya 78 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dikembalikan untuk dilengkapi. Secara angka, dari 530 bacaleg yang mendaftar, yang memenuhi syarat sebanyak 149 bacaleg sedangkan yang masih BMS sejumlah 381 bacaleg
KPU Kebumen sendiri sudah menyerahkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bacaleg kepada masing- masing parpol pada Sabtu (21/7) siang kemarin. “Bacaleg yang dinyatakan BMS diberi kesempatan un- tuk melakukan perbaikan ber- kas hingga 31 Juli mendatang,” ujar Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro didampingi Anggota Divisi Teknis, Khusnul Khotimah kepada Ekspres, Senin (23/7/2018).
Khusnul menjelaskan, penyebab bacaleg dinyata- kan BMS berkisar pada ijazah yang belum dilegali- sir. Selain itu ada pula yang belum melampirkan SKCK dan surat keterangan Peng- adilan Negeri, tidak terdap- at foto, tidak ada surat keterangan sehat, dan dokumen yang belum bermaterai. Dari hasil verifikasi, lanjut
dia, bacaleg yang masih BMS terjadi merata di seluruh par- tai politik (parpol) yang mendaftar.
Tapi dari 15 parpol, ada enam parpol yang berkas bacaleg dikembalikan semua karena belum memenuhi syarat. Jika ditilik dari tiap parpol, bacaleg dari PKB, Gerindra dan NasDem mendominasi dengan masing-masing 49 bacaleg yang masih BMS.
Disusul PAN 47, Demokrat 43, PPP 29, Perindo 19, Hanura 18, PDI Perjuangan 16, Golkar dan Berkarya 13, PSI dan Garu- da 12, PBB 7 dan PKS 5.
Sementara dilihat dari segi daerah pemilihan, Dapil 1 dari total 96 Bacaleg 52 be- lum memenuhi syarat. Dapil 2 dari 60 Bacaleg, 41 orang belum memenuhi syarat, Dapil 3 dari 88 Baca- leg ada 51 orang belum me- menuhi syarat. Dapil 4 dari 65 Bacaleg, ada 50 orang belum memenuhi syarat, Dapil 5 dari 88 Bacaleg, ada 66 belum memenuhi syarat. Dapil 6 dari 91 Bacaleg,70 belum memenuhi syarat dan Dapil 7 dari 72 Bacaleg, ada 51 orang belum memenuhi syarat.
Khusnul kembali mengingatkan agar bacaleg maupun parpol benar-benar memanfaatkan masa perbaikan hingga 31 Juli mendatang. Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, bukan tidak mungkin bacaleg bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur.
“Perbaikan dokumen persyaratan hanya dilakukan 1 kali pada masa perbaikan, tidak ada masa perpanjangan perbaikan berkas. Karena itu bacaleg maupun parpol harus memperhatikan hal ini,” tegas Khusnul.
Ditambahkannya, KPU Kebumen akan kembali melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg pasca perbaikan. Sesudahnya KPU kembali mengumumkan hasil veri- fikasi dan bacaleg yang me- menuhi syarat akan dinaik- kan statusnya nmenjadi daftar calon sementara. (has)