H Imam Tobroni SAg MM |
Imam Tobroni menyampaikan, pemerintah sudah menetapkan ketentuan mengenai pondok pesantren. Yakni dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren
Disana disebutkan setidaknya terdapat lima hal di pesantren yakni, terdapat Kyai/Guru/Ustadz. Selain itu harus terdapat santri yang mukim selama 24 jam minimal 15 orang. Asrama dan masjid atau mushola juga harus ada. Pesantren juga harus mengajarkan kajian kitab kuning.
Dan, katanya, Kemenag Kebumen telah menyosialisasikan surat keputusan tersebut kepada sejumlah pondok pesantren. Hanya memang, belum semua pondok pesantren memenuhi ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar ponpes yang telah memenuhi syarat sebaiknya berkoordinasi dengan Kemenag. "Hal ini penting agar Kemenag dapat membina dan menerbitkan ijin operasional," katanya.
Di sisi lain, Imam mengatakan, pesantren mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat, sehingga tak heran jika kini menjadi rujukan dalam pendidikan karakter.
Hal ini terbukti dengan banyaknya lembaga pendidikan formal yang juga mengadopsi sistem serta mendirikan pesantren di sekolah (Boarding School). Hal itu menunjukkan bahwa pesantren mempunyai posisi dan kelebihan tersendiri di mata masyarakat.
Secara garis besar Kemenag menaungi dua lembaga pendidikan yakni formal dan nonformal. Pendidikan formal meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliayah (MA).
Adapun untuk lembaga nonformal meliputi Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Ponpes). “Dari dua lembaga tersebut yakni formal dan nonformal 95 persen didirikan dan dikelola oleh masyarakat,” tuturnya, Kamis (26/7).
Dijelaskan sebagai lembaga pendidikan pondok pesantren sangat memberi kontribusi nyata. Pesantren pada umumnya dibangun oleh, dari dan untuk masyarakat. Selama berabad-abad sebagai lembaga pendidikan pesantren telah menunjukkan peran dan fungsinya secara maksimal. (mam)