• Berita Terkini

    Senin, 02 Juli 2018

    Bupati Kebumen Non Aktif Jalani Sidang Perdana

    SEMARANG - Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad  menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018).  Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Yahya Bupati Kebumen periode 2016-2021 itu menerima gratifikasi senilai Rp 12, 035 miliar.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Fitroh Roh Cahyanto dan Ahmad Burhanudin,  JPU menyampaikan uang sebanyak 12, 035 miliar itu diterima melalui Hojin Ansori, Adi Pandoyo, Barli Halim, Zaeni Miftah dan Araif Budiman.

    Uang sebagi fee proyek itu berasal dari para rekanan kontraktor yang ingin menggarap proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kebumen. Diantaranya Ainun Rp 550.juta, Farid Maruf 300 juta,  Arif Ainudin 1,730 miliar, Muhson Rp 300 juta, Abdul Karnain Rp 150 juta, PTSarana Multi Usaha Rp 1,25 miliar,Muji Hartono alias Ebung Rp 1,05 miliar, Khayub M Lutfi Rp 5,98 miliar,  Herny Christanto alias Tingsun Rp 300 juta, Sulchan Mustofa Rp 350 juta, dan Hartoyo Rp 75 juta .

    Uang, diberikan kepada Agus Marwanto selaku pengelola perusahaan Tradha milik Bupati.  Sebagian uang tersebut lantas diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang yang selanjutnya untuk fee agar proyek pemerintah pusat turun ke Kebumen.

    "Sebagian uang lain diberikan kepada Alpen (Mantan Kapolres Kebumen) dan Syakhroni (mantan Kajari Kebumen) masing-masing Rp 1,7 miliar dan Rp 250 juta," ujar Fitroh Rohcayanto saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijanto SH itu, (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top