Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasa 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono, Mayhardy Indra Putra dan Yadyn pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan negeri Semarang, Senin (2/7/2018). Sidang juga dihadiri terdakwa dengan Hakim Ketua Antonius Widijantono SH dan Hakim Anggota Sulistiyono SH serta Dr Robert Pasaribu SH MH. Sidang ini digelar usai sidang dengan terdakwa bupati non aktif Yahya Fuad.
Dian Lestari telah didakwa menerima hadiah sejumlah uang yakni Rp 10 juta dari Arif Ainudin. Selain itu Dian juga menerima uang dari Masori sebanyak Rp 60 juta dan dari Basikun Suwandin Atmojo alias Petruk sebanyak Rp 75 juta. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur salah satu JPU saat membacakan dakwaan.
Terdakwa (Dian) lanjutnya, mengetahui bahwa pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa Yudhi Hartanto, Sigit Widodo dan Adi Pandoyo (ketiganya kini terpidana) agar membantu Hartoyo, Basikun, Arif Ainudin dan Masori, sebagai rekan untuk mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari pokir DPRD Kebumen yang bersumber dari APBN dan Anggaran Perubahan tahun anggaran 2016. “Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan tindakan korupsi,” paparnya.
Usai dibacakan dakwaan dan Dian telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, maka pihaknya sepakat untuk tidak melakukan eksepsi. Sidang dilanjut kembali pada Senin (9/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan Dian juga menyampaikan kepada Majelis Hakim jika pihaknya telah mengajukan untuk menjadi Justice Collaborators (JC). Kendati demikian diterima atau tidak menjadi JC menjadi kewenangan penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai sidang kepada awak media Dian menyampaikan jika pihaknya telah lama mengajukan diri sebagai JC. Alasannya pihaknya hanya merupakan salah satu dari pihak yang turut serta membahas APBD. “Membahas APBD kan dilakukan secara berjamaah, sedangkan saya hanya makmum masbuk,” ucapnya singkat. (mam)