IMAM/EKSPRES |
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pencabulan kerap dilakukan RF saat melatih para siswa berenang. Saat melatih renang, RF kerap memegang bagian tubuh sensitif siswa wanita dan melakukan tindakan tak senonoh.
Sejumlah siswa lantas melaporkan kelakuan RF tersebut kepada pihak sekolah. Baik langsung kepada guru lain atau tertulis melalui kotak saran yang ada di sekolah.
“Kalau hanya sekali dan hanya menimpa satu siswa mungkin itu hanya kebetulan. Tapi kalau beberapa kali pasti ada unsur kesengajaan,” tutur Ketua Komite SMAN 1 Pejagoan , H Zubair Syamsu SSos saat ditemui Ekspres di rumahnya RT 1 RW 1 Desa Kebulusan Pejagoan, Senin (23/7/2018).
Zubair Syamsu mengatakan, kejadian itu sudah ditindaklanjuti para guru dengan mengajukan mosi tidak percaya kepada Balai Pengendali Pendidikan Menengah Dan Khusus (BP2MK) Wilayah IV Magelang pada 24 Mei 2018. Dalam mosi tidak percaya oleh 53 guru itu, mereka meminta, RF dipindahtugaskan. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
"BP2MK hanya memberikan disposisi jika RF dikurangi jam mengajar dari 24 menjadi 10 jam. Kalau hanya disposisi maka tidak mempunyai kekuatan hukum,” paparnya.
Sebagai Komite Sekolah yang juga mendapat aduan para guru soal hal tersebut, Zubair mengatakan saat ini para wali murid merasa was-was. Wali murid takut kalau-kalau anaknya menjadi korban.
Adanya rasa tersebut tentu dapat membuat sekolah tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat. Tak hanya itu, tindak pencabulan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. “Tindakan tersebut tidak bisa lagi ditolelir, apa lagi terjadi pada lingkungan pendidikan yang merupakan tempat untuk mendidik dan mengajar. Jika memang dugaan itu benar, maka RF harus dipindahtugaskan,” ucapnya. (mam)