JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Yasonna membantah kenal dengan mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, yang menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Yasonna yang sudah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah selama dua jam mengaku tidak pernah berhubungan sekali pun dengan Made Oka, termasuk perihal proyek e-KTP.
"Sama sekali tidak kenal tidak pernah berhubungan," ungkap Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Politisi PDIP ini menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antikorupsi tidak ada yang baru. Melainkan hanya pengulangan saja sama seperti pertanyaan saat dirinya diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP. Untuk itu, penyidik hanya dua jam memeriksa Yasonna.
"Sama saja mengulangi. Tidak ada hal baru. Tidak ada tambahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yasonna Hamongan Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar USD 84 ribu. Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap.
Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Keduanya diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp/JPC)
"Sama sekali tidak kenal tidak pernah berhubungan," ungkap Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Politisi PDIP ini menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antikorupsi tidak ada yang baru. Melainkan hanya pengulangan saja sama seperti pertanyaan saat dirinya diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP. Untuk itu, penyidik hanya dua jam memeriksa Yasonna.
"Sama saja mengulangi. Tidak ada hal baru. Tidak ada tambahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yasonna Hamongan Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar USD 84 ribu. Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap.
Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Keduanya diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp/JPC)