aditya/radarbanyumas |
Tersangka merupakan, jambret spesialis dengan korban perempuan pengendara sepeda motor. Hasil penjambretan digunakan tersangka untuk menambah modal usaha jual beli pakaian, serta kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/7/2018) mengatakan, tersangka ditangkap oleh Satreskrim di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kaligondang. "Modusnya, pelaku membuntuti korban dengan motor. Setelah berjejeran, pelaku merebut tas korban," ujarnya, saat ungkap kasus tersebut di Mapolres Purbalingga.
Dia menjelaskan, tersangkan sudah melakukan tindak kejahatan penjambretan di enam lokasi berbeda. Terakhir, tersangka melakukan penjambretan di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Blater, Kecamatan Kalimanah.
Korban terakhir adalah Apri Misrifah (27), warga Desa Rabak, RT 1 RW 6, Kecamatan Kalimanah. Sebelumnya, dia melakukan penjambretan di lima lokasi berbeda. Seluruh korban yang dijambret terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit.
Yakni, depan pabrik pancingan Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. Di lokasi tersebut tersangka berhasil menjambret uang Rp 2,5 juta.
Di Jalan Raya Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, dengan hasil penjambretan Rp 450 ribu, dua handphone dan durat berharga. Di depan Perumahan Wirasana Regency, kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga dengan hasil Rp 4,5 juta dan satu buah handphone.
Serta, di Jalan Raya Lupakpicis, Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, dengan hasil satu handphone dan surat-surat berharga. Dan di Jalan Raya Penambongan, Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga, tanpa mendapatkan hasil, karena hanya mendapati surat-surat berharga di tas korban.
Kapolres mengungkapkan, seluruh hasil kejahatan penjambretan yang dilakukan tersangka dibelanjakan pakaian, untuk selanjutnya dijual kembali. "Hasil penjambretan untuk modal usaha dan kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Tersangka penjambretan harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kakinya. Karena melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap, akhir pekan lalu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun.
Kepada wartawan, tersangka mengaku melakukan penjambretan dengan sasaran perempuan bersepeda motor, karena kehabisan modal usaha pakaiannya. Dia mengaku, memantau korban terlebih dahulu sebelum menjambret. Pelaku menjambret ketika jam pulang kerja.
Selain itu, Polisi juga berhasil menangkap lima tersangka pembobol toko bangunan dan pencuri kambing. Lima tersangka yaitu PS (35) warga Tlahab Lor, Karangreja, DA (19) warga Pagerandong, Mrebet, SL (20) warga Jatisaba, Purbalingga, UPJ (22) dan TP (22) warga Karangturi Mrebet.
Kabagops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiyono menambahkan, lima tersangka mencuri di toko bangunan milik Heri di Desa Lambur, Kecamatan Mrebet, Juni silam. Usai membobol toko, mereka sempat menggasak dua ekor kambing milik Mikhroji warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet.
"Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka sehari setelahnya. Barang bukti kami amankan berupa sejumlah bahan bangunan seperti cat, slot pintu, mata bor serta dua ekor kambing," katanya. (tya)