• Berita Terkini

    Kamis, 26 Juli 2018

    Kades Candirenggo Dituntut 20 Bulan Penjara

    IMAM/EKSPRES
    SEMARANG (kebumenekspres.com)- Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah, Adi Waluyo (48) dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen Arif Wibisono SH. AW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Candirenggo tahun 2015 dan 2016.

    Dugaan korupsi yang dilakukannya yakni untuk anggaran pembangunan jalan desa, saluran irigasi tersier, penerimaan bengkok tanah eks sekdes, kompensasi PDAM, dan dana KPMD bantuan dari provinsi. Dalam kasis ini AW didakwa Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Proses sidang perkara tersebut telah sampai agenda duplik, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

    Adapun agenda sidang lanjutan yakni putusan yang akan dilaksanakan pada Senin (30/7) mendatang. Sidang dipimpin oleh Ari Widodo SH sebagai Hakim Ketua, dan Dr Sinnitha Yuliandih SH MH serta Dr Sastra sebagai hakim anggota. “Ya AW dituntut 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan,” jelas JPU Arif Wibisono SH.

    Sekedar mengingatkan dalam kasis ini Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara AW ke JPU pada November 2017 silam. Namun karena belum lengkap berkas dikembalikan oleh JPU pada Januari 2018 lalu. Setelah dinyatakan lengkap berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. AW mulai ditahan sejak 1 Maret 2018 silam.

    Dalam pusaran kasus tersebut AW diduga menyebabkan kerugian negera mencapai Rp 129 juta. Data tersebut merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Jateng.

    Sementara itu saat ditemuai Ekspres, AW pun menyampaikan beberapa hal terkait apa yang menimpa dirinya. Menurutnya apa yang dialami merupakan bagian dari risiko jabatan yang disandangnya yakni kepala desa. Terlepas dari apapun, menurut AW kemelut yang dihadapinya tidak terlepas dari persoalan politik. “Saat ini politisasi tidak hanya di tataran elit saja, melainkan telah sampai hingga tingkat desa,” paparnya.

    Menurutnya, salah satu indikasi adanya unsur politik dalam persoalan tersebut, yakni pihak pelapor merupakan rival politiknya saat menjadi calon kepala desa. Pihaknya menegaskan dalam hal ini pelapor bukan mencermati pembangunan desa, tetapi justru menyoroti perilaku penyelenggara desa. “Kami telah melakukan banyak pembangunan, namun terkendala persoalan administrasi” paparnya.

    AW juga menyampaikan setelah menjadi Kepala Desa Candirenggo pihaknya berupaya keras untuk memajukan desa dengan cara melaksanakan pembangunan. Saat ini negara telah mampu memberikan anggaran yang sangat banyak untuk dapat memajukan desa. Sayangnya kemampuan negera tersebut, belum diiringi dengan peningkatan kemampuan para perangkat desa. Alhasil meski telah dilaksanakan pembangunan namun masih terkendala pada persoalan administrasi. “Persoalan ini timbul, disebabkan masalah administrasi. Untuk itu diperukan peningkatan SDM untuk para pengelola dana desa. Dengan demikan hal ini tidak akan terulang pada yang lainnya,” ungkapnya.

    Lewat media, pihaknya juga berpesan kepada para kepala desa. Jangan sampai hal serupa kembali menimpa kades yang lain. Artinya meski selalu memikirkan soal pembangunan dan memajukan desa serta masyarakat, kepala desa juga harus mencermati perilaku para rival politiknya. Sebaik apapun usaha yang dilakukan, bisa jadi tetap mempunyai celah yang dapat dimanfaatkan oleh rival politik. “Saya benar-benar berpesan, jangan sampai menjadi korban politik,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top