Oleh: Lusini,S.Pd.SD |
Dalam pasal 7 Permendikbud No 14 tahun 2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat adalah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun. Lalu pada pasal selanjutnya yakni pasal 8 disebutkan bahwa salah satu persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat adalah berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun.
Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tersebut pun menuai kritikan dari berbagai pihak seperti tenaga pendidik dan pemerhati pendidikan yang mengharapkan segera ada revisi dari aturan tersebut.
Pasalnya kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak serta tanpa diimbangi dengan solusi dari pemerintah. Hingga saat ini belum terdengar solusi apa yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi siwa siswi yang gagal untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya dikarenakan usia yang tidak memenuhi syarat.
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun bangsa dan negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60 Ayat (1) menyatakan bahwa “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya”.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa setiap anak Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, serta gender.Selain itu, Pemerintah juga mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun yang merupakan program keberlanjutan dari program sebelumnya yaitu Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Dimana Program Wajib Belajar 12 Tahun ini kemudian dikenal sebagai program Pendidikan Menengah Universal (PMU), dengan payung hukum yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No.80 Tahun 2013 tentang Program Menengah Universal (PMU). Program ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan keberhasilan pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun sekaligus menyiapkan generasi emas Indonesia 2045.
Program PMU ini merupakan strategi untuk menghadapi meningkatnya penduduk usia produktif di Indonesia. Adapun salah satu tujuan dari program PMU ini yaitu mempercepat kenaikan Angka partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah saat ini yang baru mencapai 78,7% menjadi sekitar 97% pada tahun 2020. Anehnya, aturan baru yang diterapkan pada PPDB 2018 seolah bertentangan dengan tujuan negara, hak asasi manusia serta semangat Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperluas Program Wajib Belajar yang tadinya 9 tahun menjadi 12 tahun tersebut.
Dampak Psikososial
Selain bertentangan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, aturan tentang batas usia dalam PPDB 2018 pun dapat memberikan dampak psikososial yang negatif bagi siwa/i yang gagal diterima di sekolah lanjutan dikarenakan aturan tersebut yang memagarnya.
Siswa/i yang lulus SD dan SMP di atas usia 15 dan 21 tahun seharusnya mendapatkan perhatian dan dorongan yang lebih untuk tetap bersemangat dalam menimba ilmu dan melanjutkan pendidikannya. Namun dengan adanya aturan tersebut justru dapat mematahkan semangat mereka untuk terus belajar serta dapat memberikan dampak psikososial negatif lainnya seperti merasa malu, minder, merasa tidak berkualitas sehingga dapat memunculkan kekhawatiran untuk tidak diterima di masyarakat dengan baik dan masa depan yang kelam terkait pekerjaannya.
Akibat yang lain dari putus sekolah dalam kehidupan sosial ialah semakin banyaknya jumlah kaum pengangguran dan mereka merupakan tenaga kerja yang tidak terlatih ataupun terdidik. Seperti yang kita ketahui, masalah pengangguran ini di negara kita merupakan masalah klasik yang sudah sedemikian luar biasnya, hingga merupakan suatu hal yang harus ditangani lebih serius. Anak-anak yang putus sekolah dapat pula mengganggu keamanan. Karena tidak ada kegiatan yang menentu, sehingga kadang-kadang dapat menimbulkan kelompok-kelompok pemuda liar.
Menurut UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Untuk mengukur tingkat pendidikan formal, Simanjuntak dalam Dasril (2009:15) mengemukakan bahwa Pendidikan yang telah ditempuh seseorang melalui jenjang sekolah, yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengeh Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT). dengan pendidikan maka seseorang akan memiliki suatu kelebihan kemampuan untuk berpikir kedepan untuk memenuhi kesempurnaan hidup dan kebahagiaan dimasa yang akan datang.
Dari hal-hal tersebut, jelas bahwa pendidikan tak hanya berfungsi dalam mencerdaskan secara akademis, namun juga cerdas dalam kepribadian dan sosial. Maka dari itu, sudah semestinya pendidikan adalah menjadi hak bagi setiap manusia. Pemerintah pasti sudah memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri untuk megeluarkan kebijakan tersebut.
Namun alangkah lebih baiknya jika kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan khususnya dalam dunia pendidikan dipertimbangkan secara matang dan memperhatikan semua aspek, sehingga keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak menjadi bumerang tersendiri untuk malah mematikan pendidikan yang menjadi hak bagi setiap warga negara. ()
Lusini,S.Pd.SD
Kepala sekolah SDN 1 Candirenggo
Kecamatan Ayah