Sunarto SPd MPd |
Saat dihubungi Ekspres, Selasa (24/7/2018), pihaknya menyampaikan sangat menyesalkan dengan adanya dugaan tersebut. Kendati demikian pihaknya sendiri tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya secara hirarki jalur pendidikan SLTA Kabupaten Kebumen yakni Balai Pengendali Pendidikan Menengah Dan Khusus (BP2MK) Wilayah IV Magelang. “Untuk itu adanya hal tersebut telah disampaikan ke BP2MK,” tuturnya.
Jika dugaan tersebut benar, maka pencabulan sebenarnya bukan hanya tindakan indisipliner melainkan juga masuk ranah pidana. Kendati demikian hingga kini pihak sekolah belum melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. “Secara jalur pendidikan jenjangnya adalah sekolah, terus BP2MK, sehingga kami menyampaikan hal tersebut ke BP2MK,” tegasnya.
Pemberitahuan adanya dugaan tersebut disampaikan ke BP2MK Wilayah IV Magelang dengan mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 53 guru Smanja. Mosi tidak percaya tersebut disampaikan pada 24 Mei lalu.
Setelah beberapa hari menyampaikan ke BP2MK ternyata belum juga ada tanggapan. Saat para guru menanyakan, BP2MK hanya memberikan disposisi agar RF dikurangi jam mengajar dari 24 menjadi 10 jam saja.
Sebelumnya telah diberitakan jika setelah melapor perihal tersebut beberapa guru Smanja, mendatangi Ketua Komite Sekolah yakni Zubair Syamsu SSos. Dalam pertemuan tersebut selaku Komite Zubair menegaskan jika memang dugaan itu benar, maka RF harus dipindah tugaskan. “Apa yang dilakukan jelas sangat tidak mendidik. Itu sangat memalukan, terlebih dilaksanakan di dunia pendidikan,” paparnya.
Setelah ada mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 53 guru, maka tinggal pilih saja, RF tetap berada di Smanja, tapi 53 pindah atau sebaliknya RF anggkat kaki dari Smanja. “Wali murid jelas akan merasa sangat khawatir jika RF masih berada di sekolah tersebut. Bahkan kemarin sudah ada wali murid yang menyampaikan perihal tersebut kepada saya,” ucapnya. (mam)