• Berita Terkini

    Selasa, 03 Juli 2018

    Kesadaran Masyarakat Kebumen Urus IMB Masih Minim

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jumlah bangunan di Kabupaten Kebumen yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih sangat minim. Dari sekitar 307.289 bangunan rumah, yang sudah memiliki IMB baru 5.546 unit atau baru 1,8 persen.

    Salah satu penyebab rendahnya kepemilikan IMB itu karena pemilik bangunan tak ingin membuat gambar bangunan yang menjadi syarat penerbitan IMB. Padahal syarat berupa gambar bangunan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan.

    Khususnya untuk bangunan hunian sederhana. Sebab, jika menggunakan konsultan bangunan atau tenaga arsitektur memang cukup mahal biayanya. Penyebab lainnya, yaitu masih minim sosialisasi dari stakeholder terkait kepada masyarakat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Hery Setyanto, mengakui sampai saat ini kesadaran masyarakat di Kebumen untuk memiliki IMB memang masih rendah. Sehingga, pihaknya harus mengakali agar minat warga memiliki IMB yang juga menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.
    “Makanya, ada program menggratiskan gambar bangunan bagi masyarakat,” kata Hery Setyanto, pada acara Konferensi Pers di Gedung Press Center Kebumen, Senin (2/7/2018).

    Hery Setyanto, menjelaskan pihaknya akan meluncurkan layanan Koper IMB (Konsultasi dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan). Yang rencananya bakal dilaunching di Pendopo Bupati Kebumen, Rabu (4/7/2018) besok.

    Inovasi baru ini yakni diantaranya untuk melayani konsultasi dan pendampingan, serta fasilitasi gambar teknis IMB untuk bangunan secara gratis. "Karena yang menjadi kendala utama selama ini adalah mengenai gambar teknis. Layanan ini untuk memberikan solusi itu," paparnya.

    Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini menegaskan, fasilitasi gambar teknis bangunan gratis ini hanya diberikan kepada perseorangan yang mengajukan IMB. Adapun kriterianya, yakni rumah tinggal satu lantai dengan luas dasar bangunan lebih dari 100-200 meter persegi. Kemudian, rumah tinggal dua lantai dengan luas bangunan dasar kurang dari 200 meter pesegi.

    Tempat usaha dengan luas bangunan  kurang dari 200 meter persegi, tempat ibadah dengan luas bangunan kurang dari 500 meter persegi. Serta peruntukan kepentingan publik satu lantai dengan luas dasar bangunan kurang dari 250 meter. Seperti kantor RW maupun fasilitas publik lainnya. "Ini benar-benar gratis tidak bersyarat," tegasnya.

    Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus IMB, DPMPTSP Kebumen juga melakukan layanan jemput bola di empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Prembun 9-10 Juli, Kutowinangun 11-12 Juli, Karanganyar 16-17 Juli dan Gombong 18-19 Juli 2018.

    "Kita berharap setelah dengan diluncurkannya layanan Koper IMB ini, masyarakat akan semakin sadar mengurusnya," tandasnya. Jumpa pers yang dimoderatori oleh Kabag Humas Setda Kebumen, Sukamto, dihadiri oleh sejumlah wartawan. Baik media cetak, elektronik maupun online.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top