sudarno ahmad/ekspres |
"Ini menjadi perhatian dan PR kita bersama bahwa saat ini kualitas pelayanan kita masih belum baik," kata Yazid Mahfudz, pada acara Forum Konsultasi Publik Gerakan Excellent Service Menuju Zona Hijau Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Kebumen di Balai Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Rabu (18/7/2018).
Untuk itu, pihaknya mengajak semua OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kebumen untuk membulatkan tekad dan menyatukan langkah untuk memperbaiki kualitas kinerja pelayanan publik.
Plt Bupati mengungkapkan dari 14 kecamatan dan 11 kelurahan yang disurvei, ada lima kecamatan dan tujuh kelurahan masuk dalam zona merah. Sayangnya, dia tidak menyebut nama kecamatan dan kelurahan yang masih buruk dalam hal pelayanan publiknya.
Sementara itu, Pemkab Kebumen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhannya dari setiap aspek sosial, kesehatan, hukum, ataupun ekonomi.
Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut, Pemkab Kebumen menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Gerakan Excellent Service Menuju Zona Hijau Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Acara tersebut digelar di Balai Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Rabu (18/7).
Workshop menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Acim Dartasim dan Pj Sekda Kebumen Mahmud Fauzi. Hadir Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.
Menurut Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, seiring dengan tuntutan dan harapan masyarakat terkait reformasi birokrasi mengenai pelayanan publik, pemerintah daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Sehingga dilakukanlah evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.
Adapun indikator penilaian evaluasi kinerja pelayanan publik meliputi standar layanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat. Kemudian, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana pelayanan publik, konsultasi pengaduan dan inovasi.
"Tujuan kita adalah petugas yang melayani dengan sepenuh hati sesuai Standar Operasional Prosedur dimana masyarakat menjadi prioritas utama," tegas Yazid Mahfudz.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan publik. Hal ini guna memperbaiki, dan menyempurnakan layanan yang sesuai dengan aspek-aspek penyelenggaraan pelayanan.
"Masyarakat mendapatkan informasi mengenai SOP layanan. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan atau tanggapan atas kegiatan yang berkaitan dengan kinerja pelayanan publik," imbuhnya.(ori)